Pelayanan Publik dan Persaingan Calon Pilkada
Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara demokrasi yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Tahun 2024 ini, proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah usai. Walaupun terjadi sedikit permasalahan yang mana akhirnya telah selesai, dan bahkan telah dilantik beberapa saat lalu.
Selain itu, dinamika politik di Indonesia juga tidak kalah penting terkait persaingan antara calon anggota legislatif. Persaingan itu sendiri tidak hanya antar partai, bahkan antara calon dalam satu partai itu sendiri juga terjadi persaingan ketat merebut suara masyarakat.
Persaingan antar calon kepala daerah tidak akan pernah selesai tanpa adanya wawasan kebangsaan, maka untuk meredam perselisihan tersebut, sangat diperlukan adanya wawasan kebangsaan yang luas oleh setiap calon kepala daerah.
Wawasan kebangsaan itu sendiri yaitu bagaimana proses mengimplementasikan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan. Di level bawah, harus menghilangkan sekat-sekat suku, ras, agama, yang perlu diutamakan adalah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tidak boleh ada lagi ego sektoral, harus mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dengan demikian, pelayanan publik akan berjalan baik.
Pemberi layanan dan penerima layanan tidak boleh memandang kemenangan dan kekalahan yang telah terjadi dalam Pemilu lalu dan juga untuk Pilkada yang akan datang pada 27 November 2024 ini.
Pemberian layanan khususnya layanan dasar tidak boleh terhenti saat proses Pilkada, pelayanan harus berjalan baik kepada masyarakat.
Kemudian, para aparatur sipil negara (ASN) selaku penyelenggara layanan harus bersikap netral dalam Pilkada, dalam memberikan layanan tidak boleh memandang lawan politik atau bukan, tim sukses suatu pasangan calon atau bukan, semua harus dilayani dengan baik serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelayanan publik pada saat Pilkada tetap harus berlangsung baik, khususnya pelayanan dasar yaitu di bidang kesehatan. Dalam proses pemberian layanan tidak boleh memandang suku, ras, golongan, agama, apalagi membedakan antara tim sukses suatu pasangan calon.