Karena hal itu bertentangan dengan dasar-dasar wawasan kebangsaan. Dinamika New Publik Service (NPS) yang memposisikan masyarakat sebagai pemilik pemerintahan bukan hanya sekedar “pelanggan” dari pelayanan publik.
Pesta demokrasi pemilihan calon kepala daerah tidak boleh menutup layanan kepada masyarakat, apalagi yang bisa berakibat fatal.
*Penulis adalah Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh