Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Penutupan dan Pemagaran Jalan Kopelma Darussalam Bisa Dipidana

Tanpa kita sadari hampir seluruh ruas jalan yang ada di Komplek Pelajar Mahasiswa (Kopelma) Kampus Darussalam sudah terpasangi pagar. Bahkan beberapa diantaranya telah dipagari dengan besi beton.

Kegiatan pemagaran jalan di Kopelma Darussalam masih terus berlangsung hingga saat ini tanpa ada pihak yang menghentikannya. Pemagaran jalan kerap dilakukan oleh manajemen Unsyiah saat ini.

Kasus terkini pemagaran jalan yang sehari-hari digunakan oleh penduduk Gampong Kopelma Darussalam, para mahasiswa, dosen dan karyawan UIN -Unsyiah – Dayah Manyang Tgk. Chik Pante Kulu, pelajar, pekerja Puskesmas termasuk masyarakat sekitar Kopelma Darussalam.

Pasal 12 Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, milik jalan dan pengawasan jalan”.

Kententuan undang-undang ini bukan hanya bersifat mengatur namun juga mengikat, karena di dalamnya memasukkan ketentuan pidana dan sanksi hukuman. Pemidanaan terhadap perbuatan penutupan jalan ditentukan dalam Pasal 63 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 1.500.000.000”.

Ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan dipidana dengan pidana paling lama 9 bulan atau denda paling banyak 500.000.000″.

Ayat (3) berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan dipidana dengan pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 200.000.000”.

Kenapa perbuatan menutup atau memagari jalan yang ada dalam Komplek Pelajar Mahasiswa bisa dikategorikan perbuatan pidana, hal ini disebabkan karena jalan yang berada dalam Kopelma Darussalam bukanlah jalan milik komplek kampus Unsyiah, UIN atau Kampus Dayah Panyang Tgk. Chik Pante Kulu semata, tetapi status jalan tersebut adalah jalan umum.

Lainnya

Hari Kedua Operasi SAR KMP Tunu Tenggelam: Tim Sisir Gilimanuk
Ulama kharismatik internasional, Habib Luthfie bin Yahya, menyatakan bahwa Ijtimak Ulama se-Aceh merupakan solusi terbaik menyelesaikan konflik terkait wakaf Sultan Blang Padang. (Foto: Ist)
Sidah Alatas, Notaris Bogor yang Ditemukan Tewas di Sungai Citarum, Dikenal Pekerja Keras
Putusan MK Bikin Komisi III Bingung: Yang Final Mana?
Beathor Tertarik Ungkap Polemik Ijazah Jokowi Usai Dengar Pidato Megawati
Kabar Kapolres Ditangkap KPK Terkait Proyek Jalan di Sumut, Statusnya Tak Jadi Tersangka
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengajak seluruh kepala daerah di Aceh kompak memperjuangkan perpanjangan Dana Otsus dan pelaksanaan menyeluruh UUPA. (Foto: Ist)
Pimpinan Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah Abu H Syukri Daud Pango
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Viral 2 WNA Diduga Hipnotis dan Gondol Uang Kasir Kedai Seafood di Cilandak
Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi
Oknum Polisi Pemeran Video Syur Bareng Selebgram Ambon Resmi Ditahan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman
Pendeta di Blitar Diduga Cabuli 4 Anak Sopirnya, Lalu Hukum Diri Sendiri dengan Tidak Khutbah selama 3 Bulan
Kejari Aceh Besar mengeksekusi Muslim (54), mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, yang terbukti korupsi pengelolaan retribusi pasar. Eksekusi dilakukan Jum'at, 4 Juli 2025 di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Pengakuan Salah Satu Pemilik Kios di Pasar Pramuka soal Paiman Rahardjo: Dia Spesialis Skripsi
Petugas melakukan pengaspalan jalan di kawasan Ulee Kareng-Pasar Lam Ateuk,Kamis (3/6/2025)
Utang Pemerintah Membengkak, Tembus Rp10.269 Triliun Akhir 2024
Tergiur Loker di Facebook, Anak di Bawah Umur Berangkat dari Lampung, Sesampai di Jakata Disuruh Melayani Pria Hidung Belang
Tim dari SMAN 7 Banda Aceh terdiri dari lima siswa berbakat: Bunga Nayla Afra, Siti Shazia Hawra, Athllah Ramadhan Putra Syr, Muhammad Aizhiel dan Muhammad Rasyad Rizqullah. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks