Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Perppu Cipta Kerja, Antiklimaks Aturan PBJ Konstruksi yang Tak Ada Kepastian Hukum

Mansur Syakban, Sekjen Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA)

PADA tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya (UU Nomor 11 Tahun 2020) telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam Putusan tersebut, MK memerintahkan pembentukan Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Selain itu, MK juga memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kehadiran Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 telah mereduksi sejumlah ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 02 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Berapa pasal di dalam beleid tersebut tidak memiliki data mengikat secara hukum karena telah dihapus, juga terdapat pasal-pasal yang mengalami perubahan yang berdampak pada implikasi subjek maupun objek hukum yang berbeda dari norma sebelumnya. Hal tersebut dimaksudkan demi satu tujuan yaitu penyederhanaan perizinan usaha.

Setidaknya tercatat tidak kurang dari 25 klausul yang mengalami perubahan, dan 8 klausul Undang-undang jasa konstruksi yang dihapus, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

Dalam penelusuran lebih jauh, terdapat kontradiksi pasal antar beleid terkait, seperti adalah ketentuan pasal di dalam (Perppu atau UU CIPTAKER) yang mengatur tentang pemilihan, dimana pasal 42 tentang pemilihan penyedia jasa konstruksi dihapus, sedangkan pasal 45 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)”

Pasal 45 tersebut justru dipertahankan, dengan makna lain bahwa perintah UU Cipta Kerja untuk pemilihan jasa konstruksi diamanahkan ke peraturan pemerintah, bukan ke peraturan presiden (Perpres) atau peraturan-peraturan lain yang secara hirarki berada dibawahnya.

Saat ini, dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang notabene merupakan beleid baru atau pengganti dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah berstatus inkonstitusional di sektor jasa konstruksi.

Maka implikasinya adalah dengan penghapusan sejumlah pasal pada UU Jasa Kontruksi oleh UU CIPTAKER tersebut, seperti pasal yang berkaitan dengan pemilihan penyedia (pasal 42), kemudian pasal mengenai jaminan dalam proses penyelengaraan jasa konstruksi (pasal 57) kembali diakomodir alias dipertahankan di dalam PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sehingga semua tatanan regulasi yang dibutuhkan sesuai dengan perintah beleid ini, harus tegas dalam bentuk Peraturan Pemerintah, bukan aturan delegasi yang lain.

Namun yang fakta yang terjadi saat ini proses pemilihan penyedia jasa konstruksi berpedoman kepada Perpres Nomor 16/2018 beserta perubahannya Perpres Nomor 12/2021 yang masih mengatur tentang pemilihan penyedia jasa konstruksi dan mempersyaratkan jaminan penawaran untuk kualifikasi menengah, dan jaminan sanggah banding untuk semua peserta tender jika menggunakan hak sanggah banding saat proses pemilihan.

Jika berpedoman kepada ketentuan normatif hirarki perundang-undangan sebagaimana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Seharusnya sejak ditetapkan UU Nomor 11 tahun 2020 terkait pemilihan penyedia jasa konstruksi Pemerintah wajib membuat PP sebagaimana amanah dari pasal 45 UU Jasa Konstruksi dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, bukan langsung kepada Perpres Nomor 12/2021, yang hari ini juga sangat berdampak kepada penyelengaraan pemilihan jasa konstruksi karena tidak adanya kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha jasa konstruksi serta sangat jauh dari apa yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 sebagai dasar acuan pengadaan jasa khusus konstruksi.

*Penulis Mansur Syakban, Sekjen Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA)

Lainnya

Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Zikri SPd
OJK Luncurkan Dua Database Asuransi, Buka Akses Data Agen dan Polis Secara Terbuka
Ribuan masyarakat memadati area Shelter Galaxy Lanud SIM dalam acara Open Base yang digelar TNI AU untuk melihat Pesawat Tempur F-16 dari dekat, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Lanud SIM)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menerima kunjungan Dr Zulkifli Yus MH, Ketua Mahkamah Syariah Aceh yang baru, bersama tiga hakim tinggi di Meuligoe Wali Nanggroe, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
17 Platform Kripto Resmi Bappebti 2025: Indodax hingga Vonix Masuk Daftar
Ajudan dan Kuasa Hukum Jokowi Datangi Polda Metro, Ada Apa?
Unduh TikTok Tanpa Watermark dan Video FB Secara Gratis
Ini Kekuatan Iran yang Diyakini Buat AS Khawatir dan Akhirnya Pilih Gencatan Senjata
Dirilis PBB, Ini Daftar Hitam Perusahaan-Perusahaan yang Bantu Operasi Militer Israel di Gaza
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Majid bin Abdullah al Qasabi tampak terus mendampingi sebagai perwakilan negara.
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran memimpin sertijab Dandim 0103/Aceh Utara dan Dandim 0111/Bireuen di Gedung KNPI Korem 011/Lilawangsa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Penrem 011/Lilawangsa)
Gibran Didesak Mengundurkan Diri dari Kursi Wapres dalam Jangka 7 Hari oleh Para Advokat
KPK Temukan Senjata Api, Bobby Sebut Topan Ketua Perbakin
Nasib Tragis Warga Gaza, Diam Mati Kelaparan, Antre Bantuan Makan Ditembaki Tentara Israel
Makin Panas! Alumni UGM Bergerak, Ultimatum Rektor dan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu
Malaysia Panas Gegara Kesepakatan Anwar Ibrahim dan Prabowo Kelola Bersama Blok Ambalat
Pelaku yang merupakan kurir 45 sabu ditangkap di Aceh Timur. (Foto: Ist)
Polres Aceh Tenggara menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan keponakan hingga lima orang tewas dan 1 orang lainnya mengalami luka serius. (Foto: Dok. Polres Aceh Tenggara)
Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Prof Dr Azman Ismail MA
Enable Notifications OK No thanks