Perubahan Hagia Sofia Kurang Menguntungkan Umat Islam Dunia
Rencana konversi itu seolah menyimbolkan kemenangan Turki dan Islam saat ini dalam menaklukkan kekuatan sekularisme dunia, minimal di Turki. Bahwa dengan menjadinya Hagia Sophia sebagai masjid, seolah Islam berjaya mengalahkan kekuatan sekularisme.
Namun di sisi lain konversi ini juga menimbulkan reaksi negatif dari banyak kalangan. Ada yang menganggap bahwa keputusan ini melanggar etika huhungan antar manusia, khususnya antar pemeluk agama. Bahkan ada yang menganggap jika konversi ini seolah perampasan hak beragama orang lain.
Selain suara negatif dari UNESCO, Pimpinan Katolik dunia (Paus Fransis) juga menyampaikan pernyataan sikap “menyayangkan” dengan kata “merasa sakit” (pained) dengan konversi gedung tersebut dari sebuah museum menjadi sebuah masjid.
Dunia Barat, dan banyak tokoh-tokoh agama dunia menyuarakan bahwa konversi ini kembali bisa merenggangkan hubungan antar pemeluk agama dunia.
Terlepas dari gonjang-ganjing dukungan atau resistensi itu, saya pribadi kemudian mencoba merenungkan kembali tentang konversi ini. Perenungan saya lebih banyak didorong oleh kenyataan bahwa umat saat ini sedang terlibat dalam kompetisi yang sengit dalam membangun imej dan persepsi.
Selain isu persepsi, tentu sebagai muslim sebuah isu itu sangat mendasar untuk kita lihat dari perspektif agama atau syariah itu sendiri. Bagaimana sesungguhnya status rumah-rumah ibadah dalam konteks peperangan? Dapatkah rumah-rumah ibadah dijadikan sebagai bagian dari harta rampasan perang?
Rumah-rumah Ibadah Dalam Peperangan
Saya ingin memulai dengan melihat kembali posisi syariah dalam menyikapi rumah-rumah ibadah, khususnya dalam konteks harta rampasan atau ghanimah. Hal ini karena sebagian mengambil
kesimpulan bahwa gedung Hagia Sophia ini merupakan bagian dari harta rampasan (ghanimah) pemenang perang Byzantium ketika itu yang dikomandoi oleh Al-Fatih Sultan Mehmed II.
Saya mencoba mencari dalam beberapa rujukan buku-buku Fiqh tentang status rumah-rumah ibadah dalam peperangan, apakah masuk dalam kategori obyek yang menjadi bagian dari harta rampasan pemenang perang? Atau rumah-rumah ibadah justru memiliki status yang berbeda?