Pokir Beraroma Fee Proyek Jadi Ajang Bancakan APBA
Fenomena POKIR DPRA yang kontradiktif dengan tangung jawab dan kewenangan DPRA, memperkuat bukti bahwa
Aceh saat ini sedang digerogoti dari semua lini.
Selama ini kita hanya menuding eksekutif sebagai biang kerok kemiskinan dan kebocoran keuangan Aceh.
Fakta mengungkapkan bahwa kejahatan terhadap rakyat Aceh dilakukan secara bersama sama dengan legislatif dan yudikatif Aceh yang sudah menjadi rahasia umum ikut memperburuk pengelolaan APBA akibat ikut terlibat berebut paket proyek APBA.
Adanya modus operandi praktek korupsi dengan format 3 in 1 (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dalam satu pusaran korupsi, menjadikan Aceh sebagai lahan subur bagi tumbuhnya mega korupsi, dimana para koruptor dapat hidup nyaman tanpa takut tertangkap.
Program POKIR DPRA yang jumlahnya lebih dari Rp 1 triliun itu menjadikan buram potret Aceh untuk lepas dari persoalan kemiskinan, pengangguran, gizi buruk dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Tidak ada toleransi untuk melanjutkan program POKIR yang beraroma korupsi fee proyek.
POKIR adalah praktek korupsi sistemik dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh legislative dan eksekutif serta mendapat perlindungan yudikatif.
Sudah saatnya rakyat Aceh selaku pemilik kedaulatan, mengambil sikap tegas melalui perlawanan hukum atas tindakan para pemangku kebijakan yang merampas masa depan rakyat Aceh.
Penulis:
Sri Radjasa Chandra MBA (Pemerhati Aceh)