Rencong Masih Tajam
OLEH: AHMADIE THAHA
DI Aceh, rencong adalah lambang kehormatan dan ketegasan. Tapi ternyata, ada senjata yang ingin dibuat lebih tajam dan diam-diam: Surat Keputusan Kemendagri. Tanpa perlu berbunyi atau diasah, SK bisa mencabut empat pulau dari pangkuan Aceh.
Keempat pula — Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek — digergaji Menteri Dalam Negeri lalu dipindah ke Sumatera Utara, secepat petir di tengah musim paceklik. Hanya dengan selembar kertas bernomor 30022/2138/2025, hilanglah empat pulau dari peta Aceh, seperti dicoret pakai penghapus putih milik birokrasi pusat.
Bisa jadi ini bukan kejadian perdana dalam sejarah geografi politis kita. Tapi yang membuat kasus ini menjadi lebih dari sekadar drama birokrasi adalah fakta: secara historis, geografis, dan sosiologis, keempat pulau itu jelas lebih dekat ke Aceh dan jelas milik Aceh.
Itu tercatat di perjanjian Helsinksi. Juga ada di perjanjian resmi 1992, disahkan oleh kedua gubernur dan disaksikan Mendagri saat itu Rudini, yang menyatakan keempat pulau milik Aceh. Namun, ternyata tinta birokrasi hari ini mau lebih sakti dari dokumen negara semalam.
Tidak perlu perang, tidak perlu musyawarah. Cukup tanda tangan dan stempel. Selesai sudah sejarah. Menyadari kekacauan ini, meski agak terlambat, pada 3 Juni 2025, sejumlah pejabat, dari DPR RI, DPD, hingga Forkopimda Aceh, mendadak tampil menyatakan penolakan.
Mereka menjadikan laut Aceh Singkil jadi panggung Politik terbuka. Di atas speedboat, dengan gaya gabungan antara ekspedisi penjajakan dan parade kemerdekaan, mereka demo bersama. Ada spanduk, doa bersama, orasi, dan tentu saja sesi foto untuk media sosial.
Tapi mari kita jujur: apakah ini tidak terlambat? Di saat SK sudah berumur dua bulan lebih, dan publik Aceh mulai membara, baru muncul pernyataan dan manuver simbolik. Sebelumnya? Sepi. Sunyi. Seolah keempat pulau itu tak pernah ada di benak para elite.
Tapi, tak apa terlambat, daripada dicatat merah dalam sejarah. Namun, kalau benar peduli, gugatan hukum ke MA atau interpelasi DPR seharusnya berjalan bersamaan. Sayangnya, lebih banyak suara di atas gelombang dan medsos daripada langkah nyata di ruang sidang.