Soe Tapileh: Lesser of Two Evils dan Perspektif Ushul Fiqh di Pilkada Aceh
Oleh: Teuku Alfin Aulia dan Agamna Azka
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu mekanisme demokrasi di Indonesia yang bertujuan memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, wali kota, beserta wakilnya.
Dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat, Pilkada merepresentasikan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi dasar sistem demokrasi Indonesia.
Penyelenggaraan Pilkada diatur melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan tujuan utama memilih pemimpin daerah yang mampu mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada tahun 2024, Pilkada akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Persiapan telah dilakukan jauh sebelumnya, meliputi tahapan penentuan calon, kampanye, hingga pelaksanaan hari pemungutan suara.
Momentum ini menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat untuk memastikan terselenggaranya Pilkada demokratis.
Aceh menjadi salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2024. Dua pasangan calon (paslon) gubernur/wakil gubernur yang maju adalah Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi (nomor urut 01) dan Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhlullah (Dek Fad) nomor urut 02.
Keduanya pun menawarkan visi dan misi yang menarik untuk masa depan Aceh lima tahun mendatang.
Namun, sebagaimana dirilis oleh Infoaceh.net melalui survei Bravo Fanta Institute (BFI), baik Bustami-Fadhil maupun Mualem-Dek Fad memiliki kelebihan dan kelemahan yang menjadi alasan bagi sebagian masyarakat untuk mempertimbangkan pilihan mereka (Baca : Ini Kelebihan dan Kelemahan Bustami-Fadhil dan Mualem-Dek Fad Menurut Lembaga Survei, Infoaceh.net, 7 Oktober 2024)
Namun, sebagaimana dalam setiap pemilihan, tidak ada paslon yang sempurna. Masing-masing paslon memiliki kelebihan dan kekurangan yang memengaruhi pandangan masyarakat.
Beberapa paslon mungkin kurang berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, sementara yang lain kurang transparan dalam menyampaikan program-program mereka. Kekurangan ini sering kali menjadi pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan.