Suara Dahsyat Di Bulan Ramadhan
Kedelapan: Persoalan ini bukan persoalan fadhail ‘amal yang diperselisihkan oleh para ulama berhujjah dengan hadits dhaif. Ini persoalan yang ghaib. Maka jelas ini persoalan aqidah. Harus berdasarkan dalil yang qath’i atau hadits shahih dan hasan.
Kesembilan: Berita ini sengaja disebarkan untuk menakut-nakuti umat Islam. Perbuatan Ini bertentangan dengan Islam. Rasulullah saw melarang menakut-nakuti umat Islam. Apalagi dengan menggunakan hadits maudhu’. Maka pelakunya sudah melakukan dua perbuatan dosa besar sekaligus.
Demikian jawaban penulis terhadap pertanyaan para penanya dan sekaligus bantahan dari penulis terhadap berita tersebut yang disebarkan di media sosial oleh orang-orang yang tidak jelas dan tidak bertanggungjawab. Begitu pula kritikan penulis terhadap orang-orang yang menyebarkannya.
Kesimpulannya, berita ini tidak benar. Ini suatu kebohongan dan khurafat yang menyesatkan. Oleh karena itu, penulis meminta kepada umat Islam untuk tidak percaya kepada berita dusta ini dan tidak mengamalkan hadits palsu. Selain hukumnya haram, juga dapat merusak aqidah.
Karena, berkaitan dengan keyakinan kita terhadap persoalan ghaib, maka termasuk dalam persoalan aqidah. Masyarakat mesti berhati-hati dalam menerima berita yang berkaitan dengan agama. Persoalan aqidah dan ibadah harus berdasarkan dalil yang qath’i atau hadits shahih dan hasan. Tidak boleh menggunakan hadits dhaif, apalagi dhaif jiddan dan maudhu’. Semoga kita senantiasa diberi petunjuk oleh Allah Swt dan dijaga dari kesesatan. Amin
Penulis:
*Ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh.
*Doktor Fiqh & Ushul Fiqh di International Islamic University Malaysia (IIUM).
*Ketua Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) Aceh.
*Anggota Ikatan Ulama & Da’i Asia Tenggara