Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Wacana Pergub APBA 2024, Beraroma “Dendam Politik” Terhadap DPRA

Sri Radjasa Chandra MBA, Pemerhati Aceh dan Pegiat Anti Korupsi

BEBERAPA hari lalu terbentang spanduk di sekitar Banda Aceh, bertuliskan “Pergub APBA 2024 SOLUSI TERBAIK UNTUK ACEH SAAT INI #SELAMATKAN UANG RAKYAT”.

Isi spanduk tersebut tentunya memuat pernyataan yang amat kontradiktif dengan upaya mensejahterahkan rakyat Aceh, sekaligus merupakan informasi pembodohan terhadap rakyat Aceh.

Oleh sebab itu, mudah untuk diketahui siapa otak di belakang pemasangan spanduk tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bahwa “tahapan dan mekanisme” Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) berpedoman pada pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjelaskan bahwa “Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBA disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRA paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD”.

Selanjutnya dalam pasal 105 ayat (1) dijelaskan bahwa “pembahasan rancangan perda tentang APBA dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRA setelah kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang APBA beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pokok permasalahan silang pendapat penyusunan APBA 2024, berpangkal dari absennya Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk memenuhi beberapa kali undangan DPRA.

Sementara dalam aspek waktu dan mekanisme penyusunan APBA yang dilaksanakan DPRA, tidak ditemukan adanya hambatan maupun penyimpangan terhadap peraturan yang berlaku.

Oleh sebab itu tidak ada celah dan alasan untuk menghambat lahirnya Qanun APBA 2024, kemudian digantikan dengan Pergub APBA 2024.

Jika hari ini muncul adanya desakan untuk mem-Pergub-kan APBA 2024, patut diduga berasal dari lingkungan pendopo yang beraroma “dendam politik” terhadap DPRA ketika pengusulan nama calon Pj Gubernur Aceh untuk periode kedua.

Terlepas dari persoalan apapun yang melatar belakanginya, sehingga muncul gagasan mem-Pergub-kan APBA 2024, adalah sebuah upaya yang menghianati kesejahteraan rakyat Aceh dan patut untuk diungkap otak dari propaganda pembodohan terhadap rakyat Aceh.

Lainnya

Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Israel Jalankan Pembantaian Skala Penuh, 81 Syahid di Gaza
Bahlil Dinilai Tebang Pilih dalam Penanganan Tambang
Beda dengan Kementerian ESDM, KLH Tindak Tegas Empat Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat
Pro-Kontra Legalisasi Kasino, Diklaim Bisa Beri Tambahan Rp200 Triliun untuk APBN
Megawati Tegaskan Rakyat Indonesia Harus Pancasilais, jika tidak Silakan ke Neraka!
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
Badai PHK Terus Menerjang, di Mana Negara dan Pemerintah?
Berpisah dengan Trump, Elon Musk Disarankan Minta Suaka ke Rusia
Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Enable Notifications OK No thanks