Wacana Pergub APBA 2024, Beraroma “Dendam Politik” Terhadap DPRA
BEBERAPA hari lalu terbentang spanduk di sekitar Banda Aceh, bertuliskan “Pergub APBA 2024 SOLUSI TERBAIK UNTUK ACEH SAAT INI #SELAMATKAN UANG RAKYAT”.
Isi spanduk tersebut tentunya memuat pernyataan yang amat kontradiktif dengan upaya mensejahterahkan rakyat Aceh, sekaligus merupakan informasi pembodohan terhadap rakyat Aceh.
Oleh sebab itu, mudah untuk diketahui siapa otak di belakang pemasangan spanduk tersebut.
Sebagaimana kita ketahui bahwa “tahapan dan mekanisme” Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) berpedoman pada pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjelaskan bahwa “Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBA disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRA paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD”.
Selanjutnya dalam pasal 105 ayat (1) dijelaskan bahwa “pembahasan rancangan perda tentang APBA dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRA setelah kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang APBA beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pokok permasalahan silang pendapat penyusunan APBA 2024, berpangkal dari absennya Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk memenuhi beberapa kali undangan DPRA.
Sementara dalam aspek waktu dan mekanisme penyusunan APBA yang dilaksanakan DPRA, tidak ditemukan adanya hambatan maupun penyimpangan terhadap peraturan yang berlaku.
Oleh sebab itu tidak ada celah dan alasan untuk menghambat lahirnya Qanun APBA 2024, kemudian digantikan dengan Pergub APBA 2024.
Jika hari ini muncul adanya desakan untuk mem-Pergub-kan APBA 2024, patut diduga berasal dari lingkungan pendopo yang beraroma “dendam politik” terhadap DPRA ketika pengusulan nama calon Pj Gubernur Aceh untuk periode kedua.
Terlepas dari persoalan apapun yang melatar belakanginya, sehingga muncul gagasan mem-Pergub-kan APBA 2024, adalah sebuah upaya yang menghianati kesejahteraan rakyat Aceh dan patut untuk diungkap otak dari propaganda pembodohan terhadap rakyat Aceh.