BANDA ACEH — Sebuah langkah besar dan bersejarah telah diambil dalam bidang penelitian ganja medis di Indonesia.
Yayasan Sativa Nusantara (YSN), sebuah lembaga riset dan advokasi ganja medis, menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh untuk melakukan penelitian ganja medis di Pusat Riset Obat Herbal Universitas Syiah Kuala (PRO Herbal USK).
Kesepakatan kedua belah pihak berlangsung di Ruang Mini Rektor USK, Darussalam, Jum’at (23/6/2023).
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan menyampaikan, pihaknya siap untuk melakukan kerja sama penelitian ini.
“Jangan ragu-ragu ya. BNN
Aceh juga mendukung. Barang-barang sitaan dapat digunakan untuk kepentingan penelitian katanya,” ujar Prof Marwan.
“Saya mengucap terima kasih kepada Yayasan Sativa Nusantara atas motivasi dan support-nya sehingga kami berani. Keberanian untuk masuk ke wilayah baru. Walau ganja itu sendiri bukan barang baru di Aceh,” sebut Rektor USK.
YSN dan USK secara resmi akan berkolaborasi dalam mempersiapkan segala aspek
teknis yang dibutuhkan untuk penelitian dan pengembangan obat herbal berbahan dasar Cannabis varietas asli Indonesia.
Proses ini meliputi penyusunan konsep penelitian, mekanisme budidaya, dan pengawasannya, semuanya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023.
“Pada awalnya, regulasi-regulasi yang ada menghambat kita sehingga tidak bisa bergerak terlalu jauh. Kampus ragu-ragu. Tapi peluang-peluang ini semakin terbuka karena diskusi-diskusi ganja untuk kepentingan medis semakin terbuka. Tahun lalu almarhum Prof Musri juga sudah bicara di depan DPR RI Komisi III. Semoga bisa terus bergulir dan ada kebijakan-kebijakan yang lebih longgar.
Sejak itu ada Peraturan Menteri Kesehatan yang memberikan peluang untuk dimanfaatkan untuk kepentingan riset. Sehingga itu menjadi jalan,” lanjut Rektor USK.
Upaya ini merupakan realisasi dari perjuangan panjang yang dimulai oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), yang pada tahun 2013 akhirnya berhasil melakukan audiensi ke Kementerian Kesehatan RI.
Tahun 2015, perizinan untuk melakukan riset ganja untuk pengobatan diabetes diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Hal tersebut memicu pendirian YSN sebagai badan hukum riset, namun pada perjalanannya riset tersebut terhambat karena tidak diberikan izin oleh Badan Narkotika Nasional dan tidak adanya regulasi teknis mengenai tata cara riset ganja.
Ketua Pembina YSN Inang Winarso menyampaikan terima kasih kepada USK atas kesediaan PKS tersebut. Menurutnya, ada sisi positif dari tanaman ganja.
“USK bisa menjadi pelopor untuk meneliti ganja lebih dalam, terutama untuk aspek kegunaan di kesehatan. Mudah-mudahan PKS ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” harap Ketua Pembina YSN.
Lebih jauh ia menerangkan, sebagai seseorang yang berlatar belakang antropolog, Inang telah mengumpulkan banyak literatur tentang hubungan ganja dan masyarakat Aceh.
“Meneruskan tradisi masyarakat Aceh (akan ganja) untuk kepentingan kesehatan,” ungkapnya.
Ketua Pengurus YSN Dhira Narayana menegaskan, pencapaian ini tonggak bersejarah dalam perjuangan legalisasi pemanfaatan ganja di Indonesia. Tentu ini adalah hasil kerja jangka 10 tahun lebih yang telah dilakukan kawan-kawan LGN dan YSN.
“Sekarang kita memasuki babak baru dalam perjuangan dan saya yakin kita dapat menemukan potensi-potensi luar biasa yang terkandung di dalam tanaman
ganja Indonesia,” tegasnya.
Mimpi untuk melakukan riset ganja medis ini adalah visi dari almarhum Prof Dr H Musri Musman MSc, Guru Besar Kimia Bahan Alam USK, yang juga merupakan pendiri YSN.
Semasa hidupnya Prof Musri telah bekerja gigih dalam membangun kerjasama antara YSN dan USK, sampai akhirnya pada tahun 2020, Prof Musri juga ditunjuk sebagai
Ketua PRO Herbal USK, sebelum akhirnya digantikan oleh Dr rer nat Khairan SSi MSi.
“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, PRO HERBAL akan segera membuat kajian tentang kemanfaatan tanaman ganja ini. Minimal kita bisa mulai dengan melakukan kajian Indikasi Geografis,” ujar Ketua PRO HERBAL Dr rer nat Khairan SSi MSi.
Melalui kerja sama ini, YSN dan USK berharap dapat mengembangkan produk-produk herbal berbasis Cannabis varietas asli Indonesia. Selain obat herbal, kerja sama ini tidak menutup kemungkinan untuk menghasilkan inovasi-inovasi produk turunan lainnya seperti produk kosmetik ataupun tekstil.
“Tentu kami berharap hasil-hasil
penelitian ini dapat membuka wawasan masyarakat tentang manfaat tanaman ganja dan
menguatkan keyakinan pemerintah untuk segera merevisi golongan ganja dari golongan 1 menjadi golongan 3 dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya. (IA)