Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Disdik Aceh Anggarkan Rp7 Miliar untuk Proyek Tong Sampah di Sekolah

M Ichsan M Saman
Dinas Pendidikan Aceh menganggarkan Rp7 miliar untuk pengadaan sembilan paket tempat sampah jenis plastik HDPE murni untuk SMA di delapan kabupaten/kota

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menganggarkan anggaran mencapai Rp 7 miliar untuk pengadaan sembilan paket sarana kebersihan tempat sampah jenis plastik HDPE murni untuk SMA di delapan kabupaten/kota.

Pengadaan tersebut tercantum
dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2025.

Sembilan paket pengadaan sarana kebersihan tempat sampah jenis plastik HDPE murni itu, dua di antaranya untuk SMA di Kabupaten Bireuen masing-masing dengan pagu Rp900 juta dan Rp700 juta.

Kemudian tujuh paket lainnya untuk SMA di Kabupaten Aceh Besar pagu Rp1 miliar, Aceh Utara Rp1 miliar, Aceh Timur Rp1 miliar, Aceh Tamiang Rp700 juta, Aceh Tengah Rp700 juta, Kota Lhokseumawe Rp500 juta dan Langsa Rp500 juta.

Sembilan paket pengadaan barang bersumber dari APBA tahun 2025 dengan metode pemilihan E-purchasing itu diumumkan pada 10 Maret 2025.

Rencana pengadaan tong sampah tersebut langsung menuai kritikan.

Pengamat Pendidikan Aceh Dr Samsuardi, mengkritik kebijakan pengadaan tong sampah untuk SMAN delapan kabupaten/kota di Aceh itu. Pengadaan ini dinilai tidak relevan dan mencerminkan kegagalan prioritas di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis.

Samsuardi yang juga Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A) itu menyebut kebijakan tersebut sebagai ironi yang menyakitkan di tengah banyaknya persoalan mendasar di sektor pendidikan Aceh.

Ia mempertanyakan urgensi pengadaan fasilitas pendukung yang seharusnya bisa dipenuhi oleh sekolah melalui dana operasional.

“Ini keputusan yang sama sekali tidak menjawab masalah inti pendidikan Aceh. Literasi dan numerasi siswa rendah, kualitas pengajaran masih lemah, pelatihan guru minim, tapi yang dipilih adalah proyek tong sampah,” kata Samsuardi dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Ia menuding kebijakan itu lahir dari pendekatan birokrasi yang tidak memahami kebutuhan riil satuan pendidikan. Menurutnya Kadis Pendidikan Aceh gagal menyusun skala prioritas kebijakan.

“Tong sampah bisa dibeli sekolah dengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Mengapa harus intervensi dari provinsi, dengan nilai fantastis dan jangkauan terbatas. Ini bukan hanya tidak sensitif, tapi juga mencurigakan,” tegasnya.

Proyek yang hanya menyasar delapan dari 23 kabupaten/kota di Aceh itu, menimbulkan pertanyaan serius tentang kesetaraan akses dan dasar analisis kebijakan.

Samsuardi menyebut proyek ini lebih mirip upaya “serapan anggaran” ketimbang jawaban atas kebutuhan pendidikan.

“Jika memang darurat, kenapa tidak semua daerah dapat? Dan kalau tidak darurat, kenapa anggarannya sebesar itu? Logikanya tidak nyambung,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta Kadis Pendidikan Aceh membuka seluruh dokumen perencanaan dan pengadaan proyek secara transparan. Menurut dia, penggunaan anggaran publik tanpa akuntabilitas adalah bentuk pelanggaran terhadap kepercayaan masyarakat.

“Marthunis harus tampil dan bertanggung jawab. Jangan bersembunyi di balik jargon pembangunan. Publik berhak tahu, dan jika ini proyek tanpa urgensi, maka ini adalah pemborosan yang harus diusut,” tegasnya.

Pendidikan Aceh juga tidak akan pernah maju jika kebijakannya terus berputar pada proyek simbolik. “Yang dibutuhkan adalah intervensi pada substansi: guru yang kompeten, pelatihan bermutu, bahan ajar yang layak, dan manajemen sekolah yang profesional. Bukan proyek tong sampah,” pungkasnya.

Lainnya

Dinas Pendidikan Aceh menganggarkan Rp7 miliar untuk pengadaan sembilan paket tempat sampah jenis plastik HDPE murni untuk SMA di delapan kabupaten/kota
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wagub Aceh Fadhlullah menerima silaturahmi Kajati Aceh Yudi Triad dikediamannya, Banda Aceh, Kamis (24/4)
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pengedar narkoba di pinggir jalan kawasan Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Pelaku berinisial SY (34) (Foto: Dok. Satresnarkoba Polresta Banda Aceh)
Penempatan Dana Pokir Anggota DPRA dari Partai Nasdem mendapat sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur dan mekanisme (Ilustrasi)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simeulue menangkap seorang ustaz muda berinisial DF (32), atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Simeulue)
Ketua DPW PKS Aceh Makhyaruddin Yusuf
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menerima audiensi Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun, Kamis, 24 April 2025
Dua tersangka SB (Pelaksana Kegiatan) dan ES (Konsultan Pengawas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga TPI Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur ditahan
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad
Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen dan Dirjen Penataan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Kartika Listriana
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut kedatangan Kajati Aceh yang baru, Yudi Triadi, di Bandara Internasional SIM, Kamis (24/4/2025)(Foto: For Infoaceh.net)
Wagub Aceh, Fadhlullah foto bersama dengan peserta dan tamu undangan acara Simposium Ekonomi: Kolaborasi PWI-BSI Mendukung UMKM Aceh di Lantai 8 Gedung Landmark BSI Aceh, Kamis, 24 April 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Tiga pria berinisial A, AYZN dan KH diamankan atas dugaan pemerasan Kepala desa di sebuah warung kopi kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, Rabu (23/4/2025). (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
Kejari Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun 2022. (Foto: Dok. Kejari Aceh Timur)
DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh akan menggelar musyawarah daerah (Musda) ke-12 partai tersebut pada Juni 2025
Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengawali pengawasan SPMB/PPDB tahun 2025 dengan melaksanakan Kick Off yang diikuti 854 peserta, Rabu (23/4). (Foto: Dok. Ombudsman Aceh)
Ketua BRA Jamaluddin menyerahkan bahan pembentukan SOTK Satuan Pelaksana BRA Kabupaten Aceh Tamiang dan Penyerahan Akun E-Proposal BRA yang diterima Ketua Satpel BRA Aceh Tamiang, Rabu (23/4) di Gedung DPRK setempat. (Foto: For Infoaceh.net)
Polresta Banda Aceh mengeluarkan DPO terhadap Muhammad Miftahul Rayyan (19), warga Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru dalam perkara penganiayaan anak di bawah umur
Luxfatul Azizah
(BSI Aceh berkolaborasi dengan Pemko Banda Aceh untuk mempercantik wajah kota dan kenyamanan warga.(Foto: For Infoaceh.net)