Disdik Aceh Tegaskan Tidak Ada Biaya Pendaftaran Ulang SPMB 2025
Pengadaan pakaian seragam, sebagaimana diatur dalam peraturan, merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dibebankan secara sepihak oleh sekolah.
Untuk menjaga akuntabilitas, Dinas Pendidikan Aceh menyediakan layanan pengaduan resmi jika ditemukan praktik pungli dalam proses pendaftaran ulang.
Masyarakat dapat melaporkan melalui WhatsApp ke nomor 0812 6433 3905 atau melalui https://disdikaceh.lapor.go.id.
“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, Dinas Pendidikan Aceh berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan proses pendaftaran ulang secara tertib, profesional, dan tetap berpihak pada kepentingan peserta didik serta orang tua,” uajarnya.
Kadisdik Aceh mengimbau kepada seluruh siswa dan orang tua untuk dapat menerima hasil seleksi SPMB, di mana pun mereka dinyatakan lulus dari tiga pilihan sekolah yang telah dipilih sesuai domisili.
Ia menekankan semua sekolah memiliki kualitas yang baik, sehingga tidak ada alasan untuk menolak melanjutkan pendidikan hanya karena diterima di pilihan kedua atau ketiga.
“Orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa yang terpenting adalah kesempatan untuk terus bersekolah, bukan sekadar nama sekolah. Jangan sampai anak-anak enggan melanjutkan pendidikan hanya karena tidak masuk di pilihan pertama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kadis Pendidikan Aceh juga menginstruksikan Kepala Cabang Dinas Wilayah untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pendaftaran ulang.
Kepala sekolah pun diwajibkan melaporkan pelaksanaannya secara tertulis sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 100.3/667/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB.
“Komitmen kami mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu, kami mengajak semua pihak agar tidak meminta atau memberikan sesuatu yang bertentangan dengan aturan. Mari bersama menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan kita,” tutup Marthunis.