Firmandez Daftar DPD, Siap Lanjutkan Perjuangan Kekhususan dan Keistimewaan Aceh
BANDA ACEH — Pengusaha dan politisi senior Aceh H Firmandez siap melanjutkan perjuangan kekhususan dan keistimewaan Aceh di tingkat pusat.
Penegasan itu disampaikannya usai menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (11/5/2023).
Anggota DPR RI asal Aceh periode 2014 – 2019 ini pernah menjabat sebagai Koordinator Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh, Papua dan Keistimewaan Yogyakarta.
Ia menegaskan, apa-apa yang sudah pernah diperjuangkan untuk kekhususan dan keistimewaan Aceh selama dirinya di DPR RI, akan dilanjutkan jika nanti dipercayakan oleh rakyat Aceh sebagai salah seorang anggota DPD.
“Kalau rakyat Aceh memberi kepercayaan kepada saya sebagai salah satu anggota DPD nantinya, berbekal pengalaman yang ada, maka apa-apa yang sudah pernah kita perjuangkan untuk kekhususan dan keistimewaan Aceh akan kita lanjutkan,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh tiga periode itu.
Wakil Kepala Badan Hubungan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ini menambahkan, dirinya pada Pemilu kali ini memilih mendaftar sebagai bakal calon Anggota DPD RI.
Karena DPD merupakan salah jalur yang bisa digunakan untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
“Salah satu tugas dan wewenang DPD itu adalah mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, serta berkaian dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ini juga jalur yang bisa digunakan untuk meneruskan perjuangan kekhususan dan keistimewaan Aceh,” tambah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Perusahaan Pertambangan Daerah (Aspperda) tersebut.
Selain itu Firmandez yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Hubungan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dengan Kementerian Pertahanan ini menambahkan, status Aceh sebagau daerah Otonomi Khusus dan daerah istimewa harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.