Kacau Pendaftaran Siswa Tahap I, Disdik Aceh Terpaksa Buka SPMB Gelombang II
Banda Aceh, Infoaceh.net — Setelah pendaftaran SPMB Gelombang I menuai keluhan dari banyak orang tua dan calon siswa, Dinas Pendidikan Aceh akhirnya membuka Gelombang II Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons atas kekacauan teknis dan verifikasi yang terjadi sebelumnya.
Gelombang II dibuka khusus untuk jenjang SMA dan SLB, dengan masa pendaftaran mulai tanggal 3 hingga 5 Juli 2025.
Verifikasi berkas dijadwalkan berlangsung 4–5 Juli oleh pihak sekolah. Calon peserta didik hanya diperbolehkan memilih satu sekolah sesuai domisili.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, keputusan ini diambil menyusul banyaknya laporan soal kendala teknis, akun tidak terverifikasi, hingga siswa yang gagal pada seleksi Gelombang I.
“Kami mendengar langsung keluhan di lapangan. Banyak siswa yang belum sempat mendaftar, tidak diverifikasi, atau bahkan belum punya akun. Ini bentuk kepedulian kami agar tidak ada anak Aceh yang tertinggal dalam pendidikan,” ujar Marthunis dalam keterangan pers, Rabu (2/7/2025).
Ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan Gelombang I, sejumlah persoalan teknis menyebabkan banyak calon siswa terhambat mengakses sistem.
Karena itu, Gelombang II dibuka sebagai “jalan darurat” untuk memastikan semua anak mendapatkan kesempatan bersekolah.
SPMB Gelombang II ini juga terbuka bagi peserta yang tidak lulus pada Gelombang I.
Namun mereka wajib kembali mendaftar dan mengikuti seluruh proses dari awal, termasuk pembuatan akun melalui situs resmi: https://spmbdisdik.acehprov.go.id
Disdik Aceh mengingatkan agar orang tua ikut aktif mendampingi anak-anak mereka selama proses pendaftaran.
“Keterlibatan orang tua sangat penting. Kami minta mereka mendampingi dari awal hingga proses verifikasi selesai, agar tidak ada yang terlewat lagi,” tambah Marthunis.
Selain itu, Disdik Aceh juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses penerimaan murid baru ini.
Marthunis memperingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar, manipulasi data, atau intervensi pihak luar.