Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan birokrasi agar penyaluran dapat dilakukan lebih cepat sampai di sekolah masing-masing. Karenanya masing-masing sekolah dalam pengelolaannya harus akuntabel dan transparan serta laporan pertanggung jawabannya harus diupload melalui laman boskemendikbud.go.id.
“Perubahan ini harus disikapi dengan perbaikan kualitas data yang lebih baik seperti jumlah siswa, kelengkapan data DAPODIK dan rekening yang digunakan sekolah agar proses verifikasi dan validasi data dapat dilakukan lebih cepat oleh para pihak yang diberikan kewenangan untuk itu,” pungkas Rachmat Fitri HD. (m)