Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kelulusan Siswa Akhir Madrasah Ditentukan Nilai Rata-rata 5 Semester

Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE

Banda Aceh — Kelulusan siswa akhir madrasah di Aceh ditentukan oleh nilai rata-rata 5 semester terakhir. Hal itu dilakukan karena pembatalan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) tahun ajaran 2019/2020 bagi siswa madrasah karena wabah Corona.

Kebijakan ini juga mengacu pada edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI tentang mekanisme pembelajaran dan penilaian madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19 tertanggal 24 Maret 2020.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE menjelaskan, untuk kelulusan siswa Madrasah Ibtidaiyah ditentukan berdasarkan nilai rata-rata siswa sejak semester 1 kelas 4 hingga semester 1 kelas 6.

Sementara untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ditentukan oleh nilai rata-rata semester 1 kelas 1 hingga semeter 1 kelas 3.

“Namun jika ada nilai semester 2 kelas akhir maka dapat digunakan juga. Jika tidak ada, maka untuk tambahan nilai siswa dapat digunakan hasil nilai portofolio, penugasan dan nilai praktek,” katanya, Selasa (14/4).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Aceh, Zulkifli mengatakan, pihaknya telah memberitahukan seluruh madrasah di Aceh terkait mekanisme penilaian kelulusan siswa akhir madrasah pasca ditiadakannya UNBK dan UMBK.

“Sebagaimana edaran pusat, seluruh madrasah wajib melaksanakan intruksi tersebut,” ujar Zulkifli.

Ia melanjutkan, terkait rumus penghitungan nilai kelulusan siswa kelas akhir tahun ini tidak ditentukan oleh Kemenag Aceh, namun dikembalikan kepada madrasah masing-masing.

“Ini menjadi wewenang madrasah masing-masing sebagaimana arahan Dirjen. Artinya nanti pihak madrasah merembuk terkait penentuan kelulusan siswa,”katanya.

Tidak hanya itu, kata Zulkifli, mengenai tanggal kelulusan siswa juga ditentukan oleh madrasah masing-masing disesuaikan dengan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada lingkungan pendidikan di daerah masing-masing.

Lainnya

â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Tragedi kebakaran yang menewaskan empat balita di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (6/5/2025). â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 di aula Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (8/5).
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
DPD GRIB Jaya Provinsi Aceh
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi kampus Politeknik Aceh, Kamis, 8 Mei 2025
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Polres Bener Meriah melakukan penindakan terhadap aktivitas geng motor bersenjata tajam yang melibatkan puluhan remaja di bawah umur
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Datun Hanita Azrica menerima pengembalian pinjaman pembiayaan nasabah PT BPRS Kota Juang di Kejari setempat
"Pak Prabowo memahami betul posisinya sebagai Presiden. Dia tahu cara berterima kasih kepada Pak Jokowi. Tapi untuk urusan negara, dari awal saya yakin dia independen," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang menyapa pasien yang tengah dioperasi katarak, pada kegiatan Bakti Sosial Operasi Katarak di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (8/5)
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono memimpin apel pembentukan Tim Anti Premanisme di Lapangan apel Mapolresta Kamis (8/5)
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice (OJ) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi Timah dan impor gula. Tersangka kali ini adalah Ketua Cyber Army, (MAM).
Grib Jaya Balas Tantangan Brigade Jawara Betawi 411 dan Pendekar Banten
Wagub Aceh Fadhlullah melakukan kunjungan ke kantor PT. Patna, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe, Kamis (8/5)
Enable Notifications OK No thanks