Banda Aceh – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) Pendidikan Kebencanaan.
Diharapkan bisa segera ditetapkan menjadi Qanun Aceh yang menjamin ketersediaan dana untuk pendidikan kebencanaan.
Ketua Komisi V DPRA Muhammad Rizal Falevi Kirani, Rabu, 30 Desember 2020 menjelaskan, Raqan tersebut mengatur mekanisme penyelenggaraan pendidikan kebencanaan yang dilakukan melalui proses belajar mengajar pada mata pelajaran dan pembelajaran berbasis projek dan latihan rutin di satuan pendidikan.
Selain itu, diatur juga mengenai materi pendidikan kebencanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jenjang pendidikan.
Politisi Partai Nanggroe Aceh ini mengungkapkan, dalam penyampaian Pendapat Akhir Gubernur pada Penutupan Masa Persidangan DPRA Tahun 2020, Gubernur Aceh mengusulkan ketentuan pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) norma yang semula menyebutkan pendanaan Pendidikan Kebencanaan yang bersumber dari APBA dan APBK dianggarkan setiap tahunnya paling sedikit 3 persen dari jumlah pendanaan yang dianggarkan untuk bidang pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah. Tapi dalam pembahasannya kemudian diubah menjadi 2 persen.
“Kita mengaharapkan Raqan Pendidikan Kebencanaan dapat diimplementasi karena di dalamnya ada pengaturan dan jaminan kesediaan dana untuk kegiatan pendidikan kebencanaan tiap tahunnya, serta qanun itu dapat dilaksanakan dengan pos anggaran yang sudah disiapkan pada SKPA terkait,” harapnya. (IA)