MK Hentikan Diskriminasi Pendidikan, Sekolah Swasta Juga Harus Gratis
Infoaceh.net — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar di semua satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini dibacakan dalam sidang di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Gugatan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminasi, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, penerapan frasa tersebut selama ini hanya berlaku bagi sekolah negeri, menyebabkan ketimpangan akses bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung.
“Negara tetap punya kewajiban konstitusional untuk menjamin tidak ada peserta didik yang terhambat pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi,” tegas Enny.
MK menilai pembiayaan pendidikan dasar harus berlaku merata, termasuk untuk sekolah swasta yang memenuhi syarat. Negara dapat mewujudkannya melalui subsidi atau bantuan operasional pendidikan.
Namun MK juga menegaskan, tidak semua sekolah swasta dapat disamaratakan. Sekolah dengan kurikulum tambahan atau eksklusif tidak otomatis menerima bantuan, kecuali memenuhi ketentuan sesuai regulasi.
Dengan putusan ini, frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas diubah menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menyambut putusan ini sebagai tonggak penting hak atas pendidikan.
“Ini adalah kemenangan monumental bagi jutaan anak dan keluarga. Negara kini wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang inklusif, berkualitas, dan bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Ubaid.
Ia menekankan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD harus dialokasikan secara adil. Pemerintah juga diminta segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online milik pemerintah agar ada transparansi dan keadilan akses.
“Sudah waktunya anggaran pendidikan diaudit dan direalokasi agar tidak digunakan untuk pos yang tidak relevan,” tambahnya.
JPPI menegaskan transformasi sistem pembiayaan pendidikan tak bisa ditunda. Negara harus menjamin tidak ada lagi siswa yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena biaya.
“Pendidikan bukan beban, tapi hak yang dijamin negara. Ini momen emas untuk memulihkan keadilan sosial melalui sektor pendidikan,” pungkas Ubaid.
- bantuan pendidikan
- JPPI
- keadilan pendidikan
- Mahkamah Konstitusi
- MK pendidikan gratis
- nasional
- pendidikan aceh
- pendidikan dasar gratis
- pendidikan Indonesia
- pendidikan tanpa diskriminasi
- peristiwa
- prabowo:
- putusan MK pendidikan
- sekolah negeri
- sekolah swasta
- sekolah swasta gratis
- subsidi pendidikan
- Ubaid Matraji
- utama
- UU Sisdiknas
- www.infoaceh.net