Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pembebasan Biaya Pendidikan Kemungkinan Baru Diterapkan Tahun Ajaran 2026

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (27/6/2024) di Jakarta.
Wamendikdasmen

Infoaceh.net – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengungkapkan bahwa pembebasan biaya pendidikan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan baru bisa dilaksanakan pada tahun ajaran 2026.

Bukan tahun ini. Hal ini disampaikan Atip di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6), dengan alasan bahwa anggaran tahun berjalan sudah hampir setengah jalan.

“Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, putusan MK tentang pembebasan biaya pendidikan bukan sekadar menggratiskan, tapi terkait dengan pembiayaan yang harus dipertimbangkan dengan fokus pengalokasian anggaran.

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk kemungkinan pengalokasian anggaran. “Intinya memang tergantung pada anggaran,” kata Atip. Selain itu, hingga saat ini belum ada peraturan teknis atau petunjuk pelaksanaan terkait kebijakan tersebut.

“Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (27/6/2024) di Jakarta.

MK menilai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif karena selama ini hanya berlaku bagi sekolah negeri. Hal ini menimbulkan kesenjangan akses pendidikan bagi siswa di sekolah swasta.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa banyak peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dalam kondisi demikian, negara tetap berkewajiban memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Senin (9/6/2025).
Ucapan Mendiang Faisal Basri soal Mantu Jokowi Terlibat Penyelundupan Biji Nikel Kini Terbukti? Rugikan Ratusan Triliun
Trump Dirujak Habis saat Kesandung di Tangga Air Force One
Seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Scopy BL 5513 LBC ditemukan meninggal dunia di trotoar jalan Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar, Senin pagi (9/6). (Foto: Ist)
Kejagung Ungkap Alasan Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.
Maskapai Garuda Indonesia
Ilustrasi lahan tambang.
sumur produksi pertamina geothermal area ulubelu
Pelatih Timnas Portugal, Roberto Martinez akhirnya membungkam kritik tajam yang sempat mengiringi langkahnya usai sukses membawa Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan meraih gelar juara UEFA Nations League 2025.
PSI Buka Pintu Lebar-lebar untuk Jokowi
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman (dok: Kementan)
Kejagung kembali panggil tiga eks mantan stafsus Nadiem Makarim
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty
Indonesia-Belanda Perkuat Kerja Sama Strategis di Sektor Air, Maritim, dan Pangan Bergizi
Wamendikdasmen
Pasien di Rumah Singgah BFLF Indonesia di Banda Aceh saat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Patrick Kluivert Tegaskan Timnas Indonesia Tetap Serius Lawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dinasti Jokowi dan Eksploitasi Raja Ampat demi Tambang Satu Per Satu Terungkap
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks