Pembebasan Biaya Pendidikan Kemungkinan Baru Diterapkan Tahun Ajaran 2026
Infoaceh.net – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengungkapkan bahwa pembebasan biaya pendidikan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan baru bisa dilaksanakan pada tahun ajaran 2026.
Bukan tahun ini. Hal ini disampaikan Atip di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6), dengan alasan bahwa anggaran tahun berjalan sudah hampir setengah jalan.
“Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, putusan MK tentang pembebasan biaya pendidikan bukan sekadar menggratiskan, tapi terkait dengan pembiayaan yang harus dipertimbangkan dengan fokus pengalokasian anggaran.
Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk kemungkinan pengalokasian anggaran. “Intinya memang tergantung pada anggaran,” kata Atip. Selain itu, hingga saat ini belum ada peraturan teknis atau petunjuk pelaksanaan terkait kebijakan tersebut.
“Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (27/6/2024) di Jakarta.
MK menilai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif karena selama ini hanya berlaku bagi sekolah negeri. Hal ini menimbulkan kesenjangan akses pendidikan bagi siswa di sekolah swasta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa banyak peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dalam kondisi demikian, negara tetap berkewajiban memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan.