INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Pendidikan

Pemerintah Resmi Larang Sekolah Negeri Wajibkan Jilbab, Kecuali Aceh

Last updated: Rabu, 3 Februari 2021 23:42 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
SHARE

Jakarta — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.

SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau mewajibkan penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid seperti jilbab.

ISEI Salurkan Bantuan Air Bersih dan 4.000 Paket Makan Gratis untuk Korban Bencana Melalui USK

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan keputusan ini dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan. Ia menuturkan, pertimbangan tersebut yakni sekolah berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik memelihara persatuan bangsa. Seragam yang digunakan di sekolah adalah salah satu perwujudan dari toleransi beragama.

- ADVERTISEMENT -

“Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apa pun, etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun,” kata Nadiem, dalam telekonferensi, Rabu (03/02/2021).

Di dalam SKB ini, para murid serta orang tua dan guru tenaga kependidikan adalah pihak yang berhak memilih penggunaan seragam. Baik itu seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama.

- ADVERTISEMENT -
Muji Mulia Raih Guru Besar Pemikiran Politik Islam Kontemporer UIN Ar-Raniry 

Pihak selain individu tersebut tidak diperkenankan membuat peraturan yang memaksa penggunaan atau pelarangan terhadap atribut keagamaan.

Nadiem menjelaskan, kunci yang ditekankan dalam SKB ini adalah hak untuk memakai atribut keagamaan itu adalah milik individu guru, murid, atau orang tua yang bersangkutan. “Bukan keputusan daripada sekolahnya,” kata dia.

Kemendikbud memberikan waktu kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk mencabut semua aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut keagamaan sesegera mungkin.

BAN-PT Tetapkan Status Akreditasi Unggul USK Berlaku Sampai 2030

Nadiem menjelaskan, waktu yang diberikan kepada pemerintah daerah dan sekolah untuk mencabut peraturan tersebut adalah paling lama 30 hari.

- ADVERTISEMENT -

Lebih lanjut, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada pihak melanggar.

Ia mencontohkan pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah atau pendidik, gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, dan seterusnya.

Sementara itu, Kemenag akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan memberikan pertimbangan untuk pemberian sanksi.

“Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar SKB 3 kementerian ini,” terang Nadiem menegaskan.

Menurutnya, yang terpenting dalam pelaksanaan SKB ini, masyarakat harus terlibat baik orang tua, murid dan guru. Ia pun mengatakan, jika masyarakat melihat terjadi intoleransi di lingkungan sekolah maka langsung melaporkan ke Unit Pelayanan Terpadu (ULT) Kemendikbud.

SKB ini dilakukan di seluruh sekolah negeri kecuali Provinsi Aceh.

“Para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan perundang-undangan Aceh,” kata Nadiem.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, SKB soal Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah mendorong untuk mengajarkan perdamaian dan menghargai perbedaan. Ia mengatakan, sebagai umat beragama harus menyelesaikan perbedaan dengan baik dan saling menghargai.

Yaqut mendorong agar seluruh masyarakat, termasuk di lingkungan sekolah selalu mencari titik persamaan di antara perbedaan yang dimiliki.

“Tentu dengan cara bukan memaksakan supaya sama, tapi bagaimana masing-masing umat beragama ini memahami ajaran-ajaran agamanya secara substantif, bukan sekadar simbolik,” kata dia, dalam telekonferensi, Rabu (3/2).

Ia mengatakan, adanya kasus-kasus yang mengarah kepada intoleransi beberapa waktu lalu di salah satu sekolah negeri di Padang hanya merupakan fenomena gunung es.

Sementara, data-data yang dimiliki pemerintah masih banyak sekolah negeri yang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan.

Menurutnya, yang paling penting bukan kepada penggunaan atribut, namun pengetahuan agama secara substantif. Selain itu, indikator keberhasilan moderasi beragama adalah toleransi.

“Toleransi itu menghormati perbedaan, memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan. Mengekspresikan keyakinan dan menyampaikan pendapat,” kata dia lagi.

Lebih lanjut, di dalam SKB 3 Menteri (Kemenag, Kemendikbud, dan Kemendagri) ini, Kemenag berperan sebagai pendamping pemerintah daerah. Kemenag memberikan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah. Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian atau penghentian sanksi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan SKB ini.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, toleransi dalam keberagaman harus terus didorong. Sekolah seharusnya juga membangun wawasan sikap dan karakter pendidik dan tenaga kependidikan.

“Tujuan penerbitan SKB ini bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara,” kata Tito.

Pada akhir Januari lalu, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang menjadi sorotan sejak ada salah seorang siswi non-Muslim dan orang tua yang keberatan mengenakan jilbab di lingkungan sekolah. Salah seorang orang tua murid bernama Elianu Hia memprotes pihak SMK 2 Padang karena merasa anaknya dipaksa memakai pakaian berkerudung di sekolah.

Protes Elianu ini menjadi viral karena ia sebarkan melalui akun sosial media Facebook miliknya. Elianu yang merupakan non-Muslim terpaksa mendatangi sekolah karena anaknya sudah tiga kali dipanggil ke ruang bimbingan konseling lantaran tidak berpakaian seperti siswi lain yang memakai kerudung.

“Jadi, anak saya ini sudah tiga minggu ini dipanggil terus ke kantor BK, sehingga akhirnya saya datang. Saya tanya, ini kebijakan siapa, karena tidak ada keputusan menteri pendidikan atau keputusan gubernur. Mereka menjawab, ini keputusan sekolah. Wajib katanya,” kata Elianu, Jumat (22/1).

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, peristiwa yang terjadi di SMKN 2 Padang adalah bentuk tindakan intoleransi. Kemendikbud pun langsung berkoordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas.

Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi, pun merespons dengan mengatakan siap menerima sanksi bila ada temuan pelanggaran terkait pro dan kontra memakai jilbab di sekolahnya. Rusmadi mempersilakan pihak Kemendikbud meninjau persoalan langsung ke lapangan untuk mencari tahu fakta yang terjadi.

“Kalau saya salah, saya siap dipecat. Tapi, pemerintah silakan lihat ke lapangan dulu. Apa yang sudah kami lakukan,” kata Rusmadi di kantornya, Senin (25/1).

Rusmadi menjelaskan, sejak awal, dirinya sudah mengingatkan seluruh guru dan pegawai agar tidak memaksakan pakaian berjilbab terhadap pelajar non-Muslim. Ia tidak menyangka, ada salah interpretasi dari pernyataan salah seorang wakil kepala sekolah yang menjadi viral.

Rusmadi mengatakan, pernyataan wakil kepala sekolah adalah mengenai kewajiban mematuhi aturan sekolah. Bukan aturan mewajibkan siswi non-Muslim mengenakan pakaian berjilbab.

“Pernyataan guru di video, wakil kepala sekolah meminta wajib mematuhi aturan sekolah, bukan wajib memakai jilbab,” ujar Rusmadi. (IA/Republika.co.id)

Previous Article Jembatan Krueng Teukuh Diresmikan, Abdya Bebas Rakit
Next Article Sandiaga Harapkan Insan Pers Bangkitkan Sektor Pariwisata

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
100 Relawan Tambahan BSI Kembali Diberangkatkan ke Aceh Bantu Pemulihan Pascabencana
Jumat, 19 Desember 2025
Aceh
Diduga Peras Kepala Dinas, Oknum Wartawan Resahkan Pejabat Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Nasional
KKJ Nyatakan Darurat Kebebasan Pers, Pemberitaan Bencana Aceh-Sumatera Dibatasi
Sabtu, 20 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pendidikan

UIN Ar-Raniry Kirim Relawan Mahasiswa ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Senin, 15 Desember 2025
Pendidikan

Kuliah Semester Ganjil UIN Ar-Raniry Ditiadakan Dampak Bencana 

Minggu, 14 Desember 2025
Pendidikan

Melalui Lomba Edukatif, MTsN 1 Banda Aceh Tingkatkan Kualitas Bakat-Minat dan MDT  

Minggu, 14 Desember 2025
Pendidikan

Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul  

Minggu, 14 Desember 2025
Universitas Syiah Kuala (USK) lmemberi beasiswa penuh serta pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga tamat kuliah kepada Lisma Afriana, mahasiswi semester tujuh Prodi Matematika FMIPA, salah satu mahasiswi yang menjadi korban parah bencana banjir di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Pendidikan

Nyaris Sekeluarga Meninggal di Aceh Tamiang, USK Beri Beasiswa Penuh dan Bebaskan UKT Lisma

Jumat, 12 Desember 2025
Satgas Respons Senyar USK mengumumkan peta sebaran posko dan dapur umum yang telah dibentuk secara strategis untuk mendukung penanganan bencana di berbagai wilayah Aceh. (Foto: Ist)
Pendidikan

USK Sebar 6 Titik Posko dan Dapur Umum Penanganan Dampak Banjir Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Pendidikan

USK Terjunkan Relawan Tembus Rute Darurat Lokasi Bencana

Senin, 8 Desember 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menyerahkan Bantuan Biaya Hidup Tanggap Darurat bagi mahasiswa terdampak banjir di Posko Ar-Raniry Peduli, Rabu (3/12). (Foto: Ist)
Pendidikan

2.400 Mahasiswa Terdampak Banjir Terima Bantuan Biaya Hidup dari UIN Ar-Raniry

Rabu, 3 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?