Penjaringan Calon Rektor UIN Ar-Raniry Ditutup, Tujuh Profesor Mendaftar
Banda Aceh — Penjaringan Bakal Calon Rektor Universeitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh periode 2022-2026 ditutup pada Kamis (31/3) pukul 16.00 WIB.
Hingga batas akhir masa pendaftaran yang dibuka, Panitia Penjaringan menerima sebanyak tujuh orang profesor dari kampus tersebut yang mendaftar sebagai Bakal Calon Rektor.
Para guru besar UIN Ar-Raniry yang mendaftar dan menyerahkan berkas kepada panitia tersebut adalah Prof Dr H Misri A Muchsin MAg, Prof Dr H Mujiburrahman MAg, Prof Dr H Syahrizal Abbas MA, Prof Dr Drs H Gunawan Adnan MA PhD, Prof Dr H Syabuddin MAg, Prof Dr H Syamsul Rijal MAg dan Prof Dr Saifullah SAg MAg.
Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2022-2026, Drs H Nurdin AR MHum, Kamis (31/3) mengatakan, tahapan penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh telah ditutup pada 31 Maret 2022 pukul 16.00 WIB.
Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman Penjaringan yang dikeluarkan sejak 15 Maret 2022 lalu yang menjelaskan masa penjaringan dari 21 – 31 Maret 2022.
“Hingga akhir masa pendaftaran Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry periode 2022-2026, ada tujuh Profesor yang mendaftar sebagai Bakal Calon Rektor, dan semuanya merupakan guru besar dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh,” ujarnya.
Nurdin AR menambahkan, tahapan selanjutnya yang dilakukan panitia antara lain, pada 1-4 April 2022 panitia melakukan verifikasi persyaratan administrasi atau kelengkapan dokumen lainnya. Jika ada dokumen yang belum lengkap dari Bakal Calon akan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi, yakni pada 5-7 April 2022.
Tahapan berikutnya Penetapan Bakal Calon dilaksanakan 8 April 2022, selanjutnya 11 April 2022 panitia akan menyerahkan semua dokumen lengkap para Bakal Calon kepada Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr H Warul Walidin AK MA untuk diserahkan kepada Senat UIN Ar-Raniry agar dapat diberikan pertimbangan kualitatif oleh Senat Universitas.
Kemudian setelah pertimbangan kualitatif, Senat Universitas menyerahkan kepada Rektor untuk disampaikan kepada Menteri Agama RI, selanjutnya Menteri Agama membentuk Komisi Seleksi berjumlah tujuh orang terdiri atas pejabat eselon I Kementerian Agama, akademisi Perguruan Tinggi dan Tokoh Masyarakat.