PPDB SMA, SMK dan SLB di Aceh Mulai 2 – 9 Juni 2020
Demikian juga terhadap jumlah peserta yang diterima, Rachmat Fitri juga mengingatkan agar tetap memperioritaskan kepada masyarakat dalam zonasi sekolah dengan jumlah yang diterima minimal 50%, jalur afirmasi maksimal 15%, perpindahan orang tua maksimal 5 %, kemudian dapat juga melalui jalur prestasi dapat diisi sejumlah sisa dari kuota yang tersedia (maksimum 30%).
Sementara itu, untuk sekolah berasrama, SMK dan SLB tidak diberlakukan konsep zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.
Secara lebih rinci segala tatacara dan pedoman PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 secara lengkap telah diatur dalam Pergub Aceh Nomor 28 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA, SMK dan SLB.
Kemudian, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 800/A.3/585/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada SMA, SMK dan SLB, dan Daftar Zonasi SMA dapat diakses pada link; https://disdik.acehprov.go.id. (IA)