PPDB SMA, SMK dan SLB di Aceh Mulai 2 – 9 Juni 2020
Kadis Pendidikan Aceh Rachmat Fitri HD
Banda Aceh — Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2020/2021 pada 2 – 9 Juni 2020.
Bagi yang memenuhi persyaratan dan diterima sebagai Peserta Didik Baru akan diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang pada 11 – 16 Juni 2020.
“Mekanisme pendaftaran telah diupayakan sesederhana mungkin, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Kabid Pembinaan SMA dan PKLK Disdik Aceh, Zulkifli Adnan, M.Pd, Kamis (28/5).
Calon peserta dapat mendaftar langsung pada sekolah pilihan secara offline dan/atau online sesuai dengan daya dukung yang tersedia.
Cara offline, dilakukan dengan mendaftar langsung ke sekolah dan/atau dapat melalui perangkat Gampong, sedangkan cara online dilakukan melalui website resmi Sekolah yang dituju.
Kepala UPTD Balai Tekkomdik Aceh, T. Fariyal, terpisah menyatakan, saat ini belum dapat menerapkan pendaftaran online secara keseluruhan, karena masih ditemukan banyak faktor kendala.
“Insya Allah tahun depan porsi online akan dapat dilakukan lebih optimal,” jelasnya
Dukungan aparatur Gampong sangat diharapkan dalam pendaftaran ini, dimaksudkan untuk mencegah berkumpulnya masyarakat dalam jumlah yang relatif banyak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Disisi lain juga diharapkan akan meningkatnya partisipasi dan kepedulian masyarakat dalam zona sekolah masing-masing sebagai kekuatan yang kita perlukan untuk mendorong implementasi otonomi sekolah sesuai dengan konsep Merdeka Belajar dimasa mendatang,” tegas Kadis Pendidikan Aceh Rachmat Fitri HD.
Lebih lanjut, Rachmat Fitri mengingatkan kepada setiap panitia pelaksana agar dapat menerapkan prinsip obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, kompetitif dan tidak diskriminatif dalam proses PPDB ini sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang kita layani.
Seluruh proses pelaksanaan seleksi PPDB baik secara offline dan online tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun, karena seluruh biaya operasional telah dibiayai melalui Dana BOS.