Putusan MK Soal Pendidikan Gratis di Swasta, Kemdikbud: Masih Dikaji, Tunggu Arahan Prabowo
Jakarta, Infoaceh.net – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) akhirnya angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar di sekolah swasta diselenggarakan tanpa pungutan biaya.
Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan pihaknya masih melakukan kajian internal terhadap putusan tersebut. Salah satu pertimbangan utama adalah aspek kewenangan yang turut melibatkan pemerintah daerah.
“Keputusannya baru keluar kemarin. Jadi saat ini kami masih dalam tahap proses kajian. Kami juga belum menerima salinan resmi dari putusan itu,” ujar Fajar kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Fajar menegaskan bahwa pendidikan dasar bukanlah urusan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat kewenangan bersama (konkuren).
“Ini bukan kewenangan absolut pemerintah pusat. Pendidikan dasar adalah urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.
Selain menunggu kajian internal, Fajar juga menyebut pihaknya akan mengikuti arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait implementasi teknis dari putusan MK tersebut.
“Tentu kami akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang selama ini memungkinkan satuan pendidikan dasar swasta menarik biaya dari siswa.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi, kecuali dimaknai bahwa “pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut frasa ‘wajib belajar tanpa memungut biaya’ dalam pasal tersebut menimbulkan multitafsir dan berpotensi diskriminatif terhadap pemenuhan hak dasar warga negara.
“Hal itu melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.
Putusan MK ini sekaligus menjadi momentum penting untuk merombak sistem pembiayaan pendidikan dasar di Indonesia, khususnya bagi sekolah-sekolah swasta yang selama ini masih menarik biaya dari siswa dalam program wajib belajar 9 tahun.