Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Putusan MK Soal Pendidikan Gratis di Swasta, Kemdikbud: Masih Dikaji, Tunggu Arahan Prabowo

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang selama ini memungkinkan satuan pendidikan dasar swasta menarik biaya dari siswa.

Jakarta, Infoaceh.net – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) akhirnya angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar di sekolah swasta diselenggarakan tanpa pungutan biaya.

Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan pihaknya masih melakukan kajian internal terhadap putusan tersebut. Salah satu pertimbangan utama adalah aspek kewenangan yang turut melibatkan pemerintah daerah.

“Keputusannya baru keluar kemarin. Jadi saat ini kami masih dalam tahap proses kajian. Kami juga belum menerima salinan resmi dari putusan itu,” ujar Fajar kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Fajar menegaskan bahwa pendidikan dasar bukanlah urusan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat kewenangan bersama (konkuren).

“Ini bukan kewenangan absolut pemerintah pusat. Pendidikan dasar adalah urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.

Selain menunggu kajian internal, Fajar juga menyebut pihaknya akan mengikuti arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait implementasi teknis dari putusan MK tersebut.

“Tentu kami akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang selama ini memungkinkan satuan pendidikan dasar swasta menarik biaya dari siswa.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi, kecuali dimaknai bahwa “pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut frasa ‘wajib belajar tanpa memungut biaya’ dalam pasal tersebut menimbulkan multitafsir dan berpotensi diskriminatif terhadap pemenuhan hak dasar warga negara.

“Hal itu melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.

Putusan MK ini sekaligus menjadi momentum penting untuk merombak sistem pembiayaan pendidikan dasar di Indonesia, khususnya bagi sekolah-sekolah swasta yang selama ini masih menarik biaya dari siswa dalam program wajib belajar 9 tahun.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Polres Pidie Jaya melakukan evakuasi jenazah korban pembunuhan berinisial HW (40), warga Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025.
Bank Aceh Syariah mengimbau seluruh nasabah pengguna Action Mobile Bank Aceh selalu meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menginstal aplikasi di perangkat seluler.
Sebanyak 49 santri Ma’had Daarut Tahfizh Al-Ikhlas resmi diwisuda setelah menyelesaikan hafalan 30 juz Al-Qur’an, Rabu malam (28/5).
Bos BGN Bilang Anaknya Tinggi 185 cm Berkat Minum Susu 2 Liter Sehari, Ini Tanggapan Dokter
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal melepaskan keberangkatan 124 jamaah haji Aceh yang tergabung dalam kloter 12 atau kloter terakhir, Kamis (29/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Mahasiswi asal Gambia ini resmi menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala (USK), pada Rabu, 28 Mei 2025.
Skandal Ekspor Nikel Ilegal 5,3 Juta Ton: Menantu Jokowi dan Airlangga dalam Sorotan
Situs Archive.org Diblokir Kemenkomdigi karena Bermuatan Judol dan Pornografi
Polri Menyatakan Ijazah Jokowi Identik dengan Lulusan Kehutanan UGM, Prof Ikrar Nusa Bhakti Menduga Palsu
Tanpa Stairlift, Macron Tunjukkan Hormat pada Budaya Borobudur
Sebanyak 2.767 peserta SNBT 2025 dinyatakan lulus di Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe
Maemuna Center Indonesia melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, Kamis (29/5/2025).
Pertunjukan budaya Indonesia yang menampilkan prosesi pernikahan adat Aceh mencuri perhatian para tamu asing di Manila, Filipina. Bertempat di Wisma Duta Besar RI Manila Rabu, pada 28 Mei 2025. (Foto: Dok. KBRI Manila)
Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya SH MH dicopot dari jabatannya oleh Kejagung
Said Rizqi Saifan melaju sebagai satu-satunya calon ketua umum HIPMI Aceh setelah pesaingnya, Mawardi Nur, dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Anggota Satlantas Polres Jayawijaya Ditembak OTK di Depan RSUD Wamena
100 Ribu Anak Miskin Siap Sekolah Gratis di 100 Sekolah Rakyat Juli 2025
Maung Maung Lwin
Menteri Agama Nasaruddin Umar
Gaya Prabowo Antar Presiden Macron Naik Maung Pindad, Disambut Sorak Pelajar di Magelang
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks