Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Putusan MK Soal Pendidikan Gratis di Swasta, Kemdikbud: Masih Dikaji, Tunggu Arahan Prabowo

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang selama ini memungkinkan satuan pendidikan dasar swasta menarik biaya dari siswa.

Jakarta, Infoaceh.net – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) akhirnya angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar di sekolah swasta diselenggarakan tanpa pungutan biaya.

Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan pihaknya masih melakukan kajian internal terhadap putusan tersebut. Salah satu pertimbangan utama adalah aspek kewenangan yang turut melibatkan pemerintah daerah.

“Keputusannya baru keluar kemarin. Jadi saat ini kami masih dalam tahap proses kajian. Kami juga belum menerima salinan resmi dari putusan itu,” ujar Fajar kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Fajar menegaskan bahwa pendidikan dasar bukanlah urusan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat kewenangan bersama (konkuren).

“Ini bukan kewenangan absolut pemerintah pusat. Pendidikan dasar adalah urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.

Selain menunggu kajian internal, Fajar juga menyebut pihaknya akan mengikuti arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait implementasi teknis dari putusan MK tersebut.

“Tentu kami akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang selama ini memungkinkan satuan pendidikan dasar swasta menarik biaya dari siswa.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi, kecuali dimaknai bahwa “pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut frasa ‘wajib belajar tanpa memungut biaya’ dalam pasal tersebut menimbulkan multitafsir dan berpotensi diskriminatif terhadap pemenuhan hak dasar warga negara.

“Hal itu melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.

Putusan MK ini sekaligus menjadi momentum penting untuk merombak sistem pembiayaan pendidikan dasar di Indonesia, khususnya bagi sekolah-sekolah swasta yang selama ini masih menarik biaya dari siswa dalam program wajib belajar 9 tahun.

Lainnya

Hewan ternak milik masyarakat bebas berkeliaran di jalan raya dalam Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Proses pemilihan penyedia barang dan jasa melalui mekanisme e-purchasing atau e-Katalog di Dinas Pendidikan Aceh akan dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: Ist)
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Sineubok Pidie, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (18/7) pukul 04.30 WIB. (Foto: Dok. Satlantas Polres Aceh Timur)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan langsung Piala Wagub Aceh Cup 2025 di Lapangan Bola Kecamatan Mutiara Pidie, Jum'at, 18 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Prodi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar webinar internasional bertajuk “Kajian Islam: Tamadun di Pahang dan Hubungannya dengan Aceh”, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Viral! Iris Wullur diduga jadi selingkuhan suami orang, netizen: Ketika korban menjadi pelaku
Israel Hantam Gereja Katolik di Gaza: Dua Tewas, Dunia Mengecam!
Viral Pasangan Diduga CEO Perusahaan Teknologi Kegep Selingkuh di Konser Coldplay, Karyawan yang Tahu Dipecat!
Kodam IM mengumumkan hasil sidang Pantukhir kelulusan 1.630 Calon Tamtama Prajurit Karier (PK) Gelombang II TNI-AD Tahun 2025. (Foto: Ist)
Wajah Tegang! Anies dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Roy Suryo Yakin Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Dibungkam
Waduh! Ditjen AHU Kemenkum Juga Bingung Lokasi Riza Chalid
Persis Digambarkan Bung Karno, Gerakan Moral Prof Sofian Effendi Disebut Mengandung Ledakan Politik
Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari Jaksa KPK Tapi 'Order Kekuatan' Eksternal
Tim Tabur Kejati Aceh menangkap rekanan proyek Rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aulia Riski di Banda Aceh pada Kamis siang, 17 Juli 2025. (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)
Pimpinan Dayah Zawiyah Darul Murtadha Gampong Lam Isek, Kecamatan Peukan Bada, Tgk Ramza SH
Enable Notifications OK No thanks