Syarat Masuk IPDN 2025: Wajib Sertifikat TOEFL Minimal 400
Jakarta, Infoaceh.net — Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menetapkan syarat baru untuk pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2025. Salah satu syarat utamanya adalah sertifikat kemampuan bahasa Inggris, seperti TOEFL dengan skor minimal 400 atau IELTS minimal 5.0.
Namun, persyaratan ini tidak berlaku bagi pendaftar yang berasal dari enam provinsi di wilayah Papua: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Pendaftaran sekolah kedinasan IPDN akan dibuka mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2025, sehingga calon peserta diimbau segera melengkapi persyaratannya.
Persyaratan Masuk IPDN 2025
1. Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Januari 2025
Tinggi badan minimal 160 cm (laki-laki) dan 155 cm (perempuan)
2. Persyaratan Administratif
Lulusan SMA/MA (bukan SMK atau Paket C) dengan nilai rata-rata ijazah minimal:
73,00 untuk pendaftar umum
65,00 khusus untuk pendaftar dari wilayah Papua
Lulusan luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan dari kementerian terkait
Surat Keterangan Lulus (SKL) 2025 harus mencantumkan nilai akhir kelas 12 dan ditandatangani kepala sekolah
Nilai Bahasa Inggris pada ijazah/SKL minimal 75,00 (kecuali wilayah Papua)
Bukti kemampuan bahasa Inggris berupa:
Sertifikat TOEFL skor minimal 400, atau
Sertifikat IELTS skor minimal 5.0
(Dikecualikan bagi pendaftar dari wilayah Papua)
3. Domisili
Berdomisili minimal satu tahun di kabupaten/kota tempat mendaftar (dibuktikan dengan KTP dan KK atau KIA)
Jika berdomisili kurang dari satu tahun, dapat mendaftar di lokasi sekolah asal dengan bukti:
Rapor dan KK (jika tidak ikut orang tua)
Rapor dan KK (jika ikut orang tua)
4. Formasi Orang Asli Papua (OAP)
Melampirkan Surat Keterangan OAP dari ketua/anggota Majelis Rakyat Papua dan disahkan oleh kepala distrik
5. Persyaratan Tambahan
Ijazah/SKL lulusan 2025
Alamat email dan nomor HP aktif
Pasfoto terbaru ukuran 4×6 cm, latar merah, memakai pakaian putih formal
6. Larangan dan Ketentuan Lain