Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

UIN Ar-Raniry Bebaskan Uang Kuliah Mahasiswa Korban Covid-19

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Warul Walidin AK, MA

Banda Aceh — Dalam upaya memberikan keringanan kepada mahasiswa terdampak pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh telah menetapkan untuk membebaskan dan meringankan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB).

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Warul Walidin AK, MA menjelaskan, kepada mahasiswanya akan diberikan berbagai keringanan dalam mendukung keberlangsungan pendidikan selama pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

“Kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry akan diberikan keringanan biaya kuliah sesuai dampak yang dialami, mulai keringanan UKTB hingga dibebaskan 100 persen sesuai kriteria masing-masing,” ujar Prof Warul Walidin, Rabu (8/7).

Rektor mengungkapkan, bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19 dibebaskan UKTB hingga 100 persen, dan bagi mahasiswa atau orang tuanya sakit karena Covid-19 akan ada pengurangan UKTB sebesar 30 persen. Untuk permohonan tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Gugus Tugas Covid-19 provinsi atau kabupaten/kota.

Selanjutnya, bagi mahasiswa yang hanya tinggal penyelesaian skripsi diberikan pengurangan UKTB sebesar 20 persen, dibuktikan dengan melampirkan SK Bimbingan dan KRS semester berjalan.

Bagi mahasiswa yang orangtua atau wali memenuhi kriteria lainnya seperti meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, sakit keras atau menurunnya pendapatan secara signifikan minimal 25 persen dari pendapatan sebelum pandemi Covid-19, kepada mereka diberikan pengurangan UKTB sebesar 10 persen.

“Pimpinan UIN Ar-Raniry telah menetapkan surat keputusan tersebut berdasarkan masukan berbagai pihak dan kebijakan dalam memberikan keringanan bagi masyarakat khususnya mahasiswa UIN Ar-Raniry. Semoga walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19, proses pendidikan dapat berjalan baik,” harap Warul.

Lebih lanjut, Rektor UIN Ar-Raniry menyatakan banyak keringanan lainnya yang diberikan kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry, seperti pembayaran uang kuliah dapat diansur dalam dua tahap, yakni 60 persen tahap pertama dan 40 persen lagi pada tahap kedua, dan masa pembayaran UKTB juga diperpanjang hingga 16 Oktober 2020 mendatang.

Kepada mahasiswa, Prof Warul berpesan agar terus memperbaharui informasi terkait dengan proses belajar mengajar di kampus UIN Ar-Raniry, sebab ke depan lebih banyak dilakukan secara daring atau jarak jauh, sehingga tidak ada informasi yang terlewatkan.

Rektor menegaskan, keringanan UKTB tersebut diberikan kepada mahasiswa tahun masuk 2014-2019, dengan persyaratan pengajuan keringanan antara lain, mengajukan surat permohonan, surat pernyataan kebenaran dokumen, melampirkan dokumen umum seperti KK, KTP orang tua.

Selanjutnya melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari Keuchik (kepala desa), surat keterangan sakit dari rumah sakit, surat pailit dari pengadilan, surat keterangan penutupan tempat usaha dari pemerintah daerah, surat keterangan PHK, SK Bimbingan dan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Gugus Covid-19 bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia atau sakit karena Covid-19.

“Semua permohonan, syarat, mekanisme dan ketentuan lainnya dapat ajukan secara daring melalui email [email protected] dengan format PDF paling lambat 24 Juli 2020, dan bagi yang tidak mengajukan permohonan keringanan, maka dianggap yang bersangkutan sanggup membayar UKTB sesuai besaran UKTB sebelumnya pada jadwal yang ditetapkan,” pungkas rektor. (IA)

Lainnya

Sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas dugaan politik uang Pilkada Banda Aceh 2024 yang digelar oleh DKPP pada Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Kantor Bea Cukai Lhokseumawe menginisiasi diskusi lintas instansi membahas pembukaan rute pelayaran internasional Lhokseumawe–Penang, Kamis, 17 Juli 2025, di aula Samudera Pasee. (Foto: Ist)
DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Banda Aceh pada Pilkada 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Aceh, Kamis (17/7). (Foto: Dok. DKPP RI)
Prajurut TNI AD mengikuti upacara bulanan Kodam Iskandar Muda, Kamis pagi (17/4/2025) di Lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Penyerahan Hoegeng Awards 2025 kepada lima polisi tekadan di Auditorium STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/7). (Foto: Ist)
Peneliti sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty Bugak mendesak MUI Pusat segera melakukan penguatan fatwa status wakaf tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Tim DLHK3 Banda Aceh melakukan pemasangan ulang tiang Alat Ukur Kualitas Udara Passive Sampler yang sebelumnya hilang dan rusak di dua lokasi, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunda PAUD Aceh Marlina Muzakir mengukuhkan Ratna Sari Dewi sebagai Bunda PAUD dan Ketua Forikan Kabupaten Abdya, Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Keuchik dan Reje dari berbagai kabupaten/kota di Aceh mengikuti penilaian aktualisasi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 tingkat provinsi yang digelar di Ruang Corpu Kanwil Kemenkumham Aceh, Kamis (17/7).
BPKS menerima kunjungan dari Group AZANA Hospitality pada Rabu, 16 Juli 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1)
Sebanyak 110 rumah warga tak mampu di Aceh Besar akhirnya bisa menikmati listrik secara mandiri setelah bertahun-tahun bergantung pada numpang listrik dari tetangga. (Foto: Ist)
Rapat bulanan BPKS Sabang yang berlangsung Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ibu Melahirkan dengan Cinta, Anak Mengantar ke Panti dengan Tanda Tangan
Penyambutan Personel Yonif TP-857/GG oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pidie dengan peusijuek, pada Kamis pagi (17/7) di di Desa Turuecut, Kecamatan Mane, Pidie. (Foto: Ist)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho menerima kunjungan jajaran Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) Kongres Persatuan PWI (Foto: Dok. PWI)
Perempuan Muslim dari 12 negara hadir dalam International Women Leadership Training yang digelar di Padang, Sumatera Barat, pada 11–15 Juli 2025.
Persiraja Banda Aceh dipastikan tetap mempertahankan Akhyar Ilyas sebagai pelatih kepala untuk meracik tim musim ini. (Foto: Ist)
Presiden Suriah Ahmed Al-Sharaa
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie
Enable Notifications OK No thanks