Unimal Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Perencanaan Wilayah dan Politik Islam
Lhokseumawe, Infoaceh.net — Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe mengukuhkan dua guru besar dari Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, yang berlangsung di GOR ACC Cunda, Kota Lhokseumawe, Jum’at (11/7/2025).
Dua guru besar tersebut, Prof Dr Ir Wesli MT, sebagai guru besar bidang perencanaan wilayah dan Prof Dr Tgk H Muntasir SAg MA, guru besar bidang politik Islam.
Rektor Unimal, Prof Dr Ir Herman Fithra menyampaikan apresiasi kepada profesor yang dikukuhkan pada hari ini.
“Tingkat jabatan professor yang didapatkan ini tentu memiliki tanggung jawab besar untuk pengembangan ilmu dan akademik, khususnya di lingkungan Universitas Malikussaleh. Dengan hadirnya para profesor di lingkungan Unimal, kita berharap akan hadirnya Prodi doktoral di Unimal sehingga masyarakat di wilayah Pasee khususnya, tidak perlu lagi jauh-jauh melanjutkan pendidikan doktor, karena di Unimal sudah ada program doktor,” jelasnya.
Prof Wesli dalam pidato pengukuhannya mengangkat tema “Pengaruh Tataguna Lahan dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengendalian Banjir”.
Dalam pidatonya, ia memulai dengan pandangan bahwa keragaman curah hujan berbeda antar wilayah dan waktu.
“Pada musim kemarau, pasokan air sangat terbatas, kebutuhannya relatif tetap, maka terjadinya kegagalan usaha pertanian, perkebunan, peternakan dan lainnya,” ungkapnya.
Namun, katanya, di musim hujan sering terjadi kelebihan air, sehingga tidak mampu dialirkankan maka terjadilah banjir.
“Ada beberapa penyebab terjadinya banjir, yakni perubahan tataguna lahan, curah hujan yang sangat tinggi, kenaikan permukaan air laut, badai, dan sebagainya. Sementara hampir seluruh kegiatan penanganan banjir yang dilakukan pemerintah melalui berbagai proyek pembangunan dengan lebih mengandalkan upaya struktur (structural approach),” jelasnya.
Dalam pandangannya sangat perlu adanya suatu upaya mereduksi banjir melalui aspek non struktural dengan penyusunan ruang (spatial) yang optimal dengan pengaturan tataguna lahan dan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai stake holders.