Wamendikti Stella Christie Dukung Aceh Berlakukan Jam Malam untuk Siswa
Infoaceh.net, Banda Aceh — Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Prof Stella Christie PhD mendukung kebijakan Pemerintah Aceh yang akan memberlakuan jam malam bagi siswa.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah melalui pertimbangan matang dan bertujuan menciptakan lingkungan yang baik.
Prof Stella menilai penerapan jam malam atau curfew bisa menekan kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur.
“Tentu saja ini adalah suatu kebijakan dari pemerintah. Dan saya rasa sudah dipertimbangkan kebaikan, keuntungan dan ketidakuntungannya,” ujar Prof Stella Christie saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025).
Ia menilai, jika kebijakan tersebut dijalankan bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat, maka akan memberikan dampak positif bagi lingkungan.
“Kalau kita jalankan bersama, dan itu sesuatu yang akan bisa memperbaiki lingkungan di sini, atau untuk kebaikan lingkungan, saya rasa baik kita jalani bersama,” katanya.
Terkait kemungkinan penerapan kebijakan serupa di daerah lain, Prof Stella menegaskan bahwa setiap wilayah memiliki kebijakan dan pertimbangan masing-masing.
“Saya rasa tidak ada pertimbangan seperti itu. Sementara ini masing-masing daerah tentu saja punya pertimbangan masing-masing,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan menerapkan jam malam bagi siswa sebagai upaya untuk mencegah aktivitas kenakalan remaja yang akhir-akhir ini meresahkan.
Para siswa di Aceh dilarang keluar rumah di atas pukul 22.00 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis mengatakan Surat Edaran dengan Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 itu tentang pengendalian aktivitas murid di malam hari.
Menurutnya, aturan itu dikeluarkan sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam.
“Kita minta kepada orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi,” kata Marthunis.
Waktu malam harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh murid untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup. Ini merupakan upaya kongkrit dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter.