Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Wamendikti Stella Christie Dukung Aceh Berlakukan Jam Malam untuk Siswa

"Kalau kita jalankan bersama, dan itu sesuatu yang akan bisa memperbaiki lingkungan di sini, atau untuk kebaikan lingkungan, saya rasa baik kita jalani bersama," katanya.
Fauzan M Saman
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)

Infoaceh.net, Banda Aceh — Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Prof Stella Christie PhD mendukung kebijakan Pemerintah Aceh yang akan memberlakuan jam malam bagi siswa.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah melalui pertimbangan matang dan bertujuan menciptakan lingkungan yang baik.

Prof Stella menilai penerapan jam malam atau curfew bisa menekan kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur.

“Tentu saja ini adalah suatu kebijakan dari pemerintah. Dan saya rasa sudah dipertimbangkan kebaikan, keuntungan dan ketidakuntungannya,” ujar Prof Stella Christie saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025).

Ia menilai, jika kebijakan tersebut dijalankan bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat, maka akan memberikan dampak positif bagi lingkungan.

“Kalau kita jalankan bersama, dan itu sesuatu yang akan bisa memperbaiki lingkungan di sini, atau untuk kebaikan lingkungan, saya rasa baik kita jalani bersama,” katanya.

Terkait kemungkinan penerapan kebijakan serupa di daerah lain, Prof Stella menegaskan bahwa setiap wilayah memiliki kebijakan dan pertimbangan masing-masing.

“Saya rasa tidak ada pertimbangan seperti itu. Sementara ini masing-masing daerah tentu saja punya pertimbangan masing-masing,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan menerapkan jam malam bagi siswa sebagai upaya untuk mencegah aktivitas kenakalan remaja yang akhir-akhir ini meresahkan.

Para siswa di Aceh dilarang keluar rumah di atas pukul 22.00 WIB.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis mengatakan Surat Edaran dengan Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 itu tentang pengendalian aktivitas murid di malam hari.

Menurutnya, aturan itu dikeluarkan sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam.

“Kita minta kepada orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi,” kata Marthunis.

Waktu malam harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh murid untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup. Ini merupakan upaya kongkrit dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter.

Lainnya

Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK Prof Dr Mustanir Yahya MSc
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ilustrasi sertifikat tanah
Megawatiâ’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Enable Notifications OK No thanks