Banda Aceh — Seorang ibu di Kabupaten Aceh Utara, Isma Khaira, dipenjara dan ditahan bersama bayinya yang berusia 6 bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Lhoksukon usai dinyatakan bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isma disebut bakal mendapat asimilasi karena hukumannya di bawah 6 bulan.
“Ibu ini nantinya karena pidananya di bawah 6 bulan maka yang bersangkutan bisa diberikan asimilasi, berdasarkan Permenkum HAM Nomor 32 tahun 2020. Nanti yang bersangkutan akan diberikan asimilasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Aceh, Heni Yuwono, dilansir dari detik.com, Rabu (03/03/2021).
Isma dijebloskan ke Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, sejak Jum’at (19/02/2021). Dia dieksekusi ke penjara setelah adanya putusan hakim. Selama persidangan, Isma menjalani tahanan rumah selama 21 hari.
Menurut Heni, hukuman yang harus dijalani Isma di penjara adalah 2 bulan 9 hari dari putusan tiga bulan bui. Dia menyebut asimilasi bakal diberikan setelah Isma menjalani setengah dari masa hukuman.
“Ibu itu kan sudah menjalani potongan masa tahanan 21 hari dari pidana tiga bulan. Jadi nanti mungkin dalam waktu sekitar tanggal 10 (Maret 2021) beliau bisa segera diberikan asimilasi,” jelas Heni.
“Nanti yang bersangkutan bisa kita asimilasikan sehingga bisa menjalani pidananya di rumah,” ujar Heni.
Sebelumnya, Isma Khaira menjalani hukuman penjara bersama bayinya berusia 6 bulan. Isma divonis 3 bulan penjara terkait kasus ITE.
“Ibu itu sudah divonis tiga bulan penjara. Baru dieksekusi oleh Jaksa ke Rutan Lhoksukon,” kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Heni Yuwono, Senin (1/3).
Heni mengatakan Isma membawa bayinya ke penjara karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI). Menurut Heni, bayi tersebut tidak ditahan tapi dibawa orang tuanya ke penjara.
“Seharusnya (bayi itu) di luar tapi karena memang kepentingan anak bayi masih memerlukan ASI kita bisa menerima bayi tersebut berada satu ruang dengan ibunya,” jelas Heni.
Seperti diberitakan sebelumnya, Isma Khaira (33), seorang ibu asal Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara ditahan sebagai narapidana di Rutan Kelas II B Lhoksukon.
Bersama ibu tersebut, juga ikut serta seorang bayi berusia 6 bulan yang harus dirawat di dalam Rutan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, perempuan itu dipidana penjara tiga bulan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Rutan Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi, menjelaskan perkara menjerat Isma Khaira sudah ada putusan hukum dari Pengadilan Negeri Lhoksukon.
“Kemarin diantarkan berkasnya ke Lapas semuanya sudah lengkap serta inkrah (berkekuatan hukum tetap) bahwa dia sebagai narapidana. Jadi, kita saat melihat berkas bahwa beliau (Isma Khaira) ada tertera tahanan kota selama 22 hari di luar (Rutan), dan sisanya harus menjalani masa pidana. Tetapi kondisi kesehatan anaknya itu tidak ada masalah di dalam Rutan,” tuturnya.
Terkait bayi yang diikutsertakan bersama ibunya di dalam Lapas, menurut Yusnaidi, memang itu sesuai aturan.
“Karena bayi atau anak yang usianya di bawah dua tahun melekat bersama orang tuanya, karena masih menyusui. Apabila usianya lebih dua tahun maka (anak) itu wajib dikeluarkan jika ada narapidana yang mengalami hal seperti itu,” katanya.
Untuk diketahui, kasus menjerat Isma Khaira, warga Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, itu bermula ketika dirinya meng-upload sebuah video berdurasi 35 detik ke dinding akun Facebooknya soal kericuhan keuchik dengan seorang nenek, yang memakai kain memukul kepala keuchik yang berdiri diantara warga.
Video itu kemudian menjadi viral di media sosial Facebook. Akhirnya, keuchik itu melaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) ke Polres Aceh Utara, yang telah menyebarkan video pemukulan dirinya di media sosial tersebut, pada 6 April 2020. (IA)