Jantho — Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Selasa (23/02/2021)
mengadili 26 perkara, dengan rincian 18 perkara adalah perkara gugatan (Contensius), 2 perkara Permohonan (Voluntair) serta 6 perkara Pidana Islam (Jinayah).
Hal itu sebagaimana dilansir di situs laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)
Mahkamah Syar’iyah Jantho,
23 Februari 2021.
Dari sejumlah perkara perdata adalah perkara sengketa kebendaan dalam klasifikasi kewarisan dan perkara sengketa keluarga.
Sedangkan untuk perkara jinayah dengan perkara yang akan disidangkan ada 6 perkara, 4 perkara Ikhtilat para terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jantho pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat.
Sedangkan dua perkara lainnya (21 dan 22 /JN/MS.Jth) adalah perkara yang sempat mengejutkan masyarakat Aceh secara umumnya yaitu pada bulan Desember 2020, dimana ayah dan paman kandung melakukan rudapaksa terhadap seorang anaknya yang masih berusia yaitu dibawah umur (10 tahun).
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc membenarkan seperti yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho.
“Setelah kami konfirmasi dengan Majelis yang menyidangkan perkara Jinayah, dua perkara Jinayat adalah sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa.
Dua perkara Ikltilat lainnya adalah dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa, sedangkan perkara rudapaksa anak dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi A de Charge yang merupakan saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepada para terdakwa,” ujar Murtadha. (IA)