2.000 Lebih Jemaah Gagal Berangkat, Visa Haji Furoda Tak Diterbitkan Arab Saudi
JAKARTA, Infoaceh.net —Pemerintah Arab Saudi secara resmi tidak menerbitkan visa haji nonkuota atau visa furoda untuk seluruh negara pada musim haji 2025. Akibat kebijakan ini, lebih dari 2.000 calon jemaah asal Indonesia dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak lepas tangan. Ia menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap proses pengembalian dana yang telah disetorkan jemaah kepada biro travel penyelenggara haji furoda.
“Kami prihatin atas nasib para calon jemaah yang telah mengeluarkan biaya besar, namun gagal berangkat karena visanya tidak diterbitkan Pemerintah Arab Saudi. Negara harus hadir, meski visa furoda bukan bagian dari kuota resmi,” tegas Kiai Maman, Rabu (4/6/2025).
Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap jemaah haji reguler dan haji khusus yang masuk dalam kuota nasional—masing-masing sebesar 98 persen dan 8 persen.
Namun, menurut Kiai Maman, status visa furoda yang berada di luar kuota bukan berarti calon jemaah dibiarkan tanpa perlindungan hukum.
“Meski secara hukum bukan kewenangan langsung pemerintah, tetapi ini menyangkut perlindungan konsumen. Ribuan warga telah dirugikan secara finansial dan psikologis. Negara tak boleh diam,” ujarnya.
Visa furoda selama ini menjadi jalur alternatif bagi mereka yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean panjang—bahkan hingga puluhan tahun—melalui jalur resmi. Namun, jalur ini juga kerap menimbulkan polemik karena tak semua penyelenggara bertindak profesional.
Kiai Maman menekankan, seluruh biro travel yang menawarkan keberangkatan haji furoda wajib bertanggung jawab atas kegagalan ini, termasuk mengembalikan dana para calon jemaah secara adil dan transparan.
“Kami paham bahwa mungkin ada biaya yang sudah digunakan, seperti akomodasi atau transportasi. Tapi setidaknya biaya visa yang tak diterbitkan harus dikembalikan penuh,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi ketimpangan dalam proses pengembalian.
“Jangan sampai ada jemaah yang uangnya kembali, sementara yang lain tidak. Ini bisa jadi preseden buruk bagi industri penyelenggaraan haji di Indonesia,” tambahnya.
Batalnya penerbitan visa furoda oleh Arab Saudi tahun ini menurut Kiai Maman harus menjadi peringatan keras. Ia mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh praktik penjualan visa haji nonkuota yang selama ini minim pengawasan.
“Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban janji manis biro perjalanan yang menjual harapan dengan harga ratusan juta,” ujarnya.
Ia juga meminta Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan menertibkan dan menindak travel-travel nakal yang memainkan visa furoda di luar koridor hukum.
Kiai Maman mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan tidak tergiur iming-iming berangkat haji cepat tanpa antrean panjang.
“Jangan mudah percaya tawaran visa furoda, apalagi yang tidak transparan asal-usulnya. Lebih baik menunggu jalur resmi, yang jelas prosedur dan perlindungannya,” tutupnya.