BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan sebanyak 38 bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Aceh lolos verifikasi administrasi dan telah memenuhi syarat (MS) lanjut ke tahapan verifikasi faktual kesatu.
Sedangkan empat bakal calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yang tidak lolos ke tahap berikutnya.
“38 bakal calon ditetapkan MS berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, Senin (6/2).
“Terdapat empat bakal calon anggota DPD yang hasil verifikasi administrasi perbaikan statusnya ditetapkan tidak memenuhi syarat,” sebut Munawarsyah.
Tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual kesatu terhadap sampling syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD yang dimulai dari tanggal 6 sampai 26 Februari 2023.
Penyerahan dukungan minimal pemilih ini menjadi salah satu syarat seseorang untuk mendaftar calon anggota DPD. Setelah tahap verifikasi administrasi, KIP akan melakukan verifikasi faktual.
Kemudian KIP menetapkan bakal calon yang memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.
Saat pendaftaran calon anggota DPD dibuka pada 1 Mei-14 Mei 2023, hanya mereka yang ditetapkan yang boleh mendaftar.
Adapun 38 nama bacalon DPD yang memenuhi syarat dan lolos ke tahapan verifikasi faktual kesatu yakni:
1. A. Mufakhir Muhammad
2. Abdullah Puteh
3. Ahmada MZ
4. Akhyar
5. Azhari Cage
6. Abdul Hadi Bang Joni
7. Bukhari MY
8. Darwati A. Gani
9. Dedi Sumardi Nurdin
10. Dedy Mulyadi Selian
11. Firmandez
12. Helmi Hasan
13. H Sudirman alias Haji Uma
14. Irsalina Husna Azwir
15. M Fadhil Rahmi
16. Mohd Ilyas
17. Mulia Rahman
18. M Adam
19. M Amin Said
20. M Fakhruddin
21. Mizar Liyanda
22. Muhammad Zulmi
23. Nazir Adam
24. Nazar
25. Nasrullah
26. Rahmad Maulizar
27. Rahmat Razi Aulia
28. Ramli Rasyid
29. Razali AR
30. Raihanah
31. Safir (Firsa Agam)
32. Sofyan Ardi
33. Sayed Muhammad Muliady,
34. Sahidal Kastri
35. Said Muslim,
36. Zulfikar
37. Zulhafah
38. Zulhaq Arsyad
Sedangkan, empat bakal calon anggota DPD Aceh yang tidak lolos atau dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu:
1. Junaidi Berutu
2. Nurfuadi
3. Nurhayati
4. Syafruddin Razali.
(IA)