5 Anggota KIP Aceh Utara Dilantik, Mahyuzar Ingatkan Komisioner Harus Netral
LHOKSUKON – Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar melantik dan mengambil sumpah lima Komisioner Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara periode 2023-2028, di aula kantor bupati, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Selasa, 1 Agustus 2023.
Lima komisioner KIP Aceh Utara yang dilantik yakni Zulfikar, Muhammad Usman, Hidayatul Akbar, Fauzan Novi dan Muhammad Al Khalidi.
Usai pelantikan, para Komisioner KIP Aceh Utara membacakan janji bersama dalam bentuk Pakta Integritas.
Di antaranya, menyatakan komitmen untuk melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu secara jujur dan adil, tidak memihak kepentingan apapun dan siapapun, kecuali untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan integritas bangsa.
Pj Bupati Mahyuzar mengucapkan selamat kepada Komisioner KIP Aceh Utara periode 2023-2028 yang telah di-SK-kan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan hari ini dilantik secara resmi.
Mahyuzar menyebutkan Pemilu serentak tahun 2024 merupakan pesta demokrasi penting dan urgen, yang terbesar sepanjang sejarah demokrasi Indonesia.
Pada Pemilu tersebut nantinya terdapat beberapa agenda pemilihan, yakni memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPR Aceh dan Anggota DPRK Aceh Utara.
Agenda ini juga dilaksanakan di daerah-daerah lain secara serentak, sehingga pesta demokrasi ini mendapat perhatian serius dan penting dalam agenda politik nasional.
“Saudara-saudara yang telah dipercaya sebagai Komisioner KIP merupakan ujung tombak pelaksanaan Pemilu yang terdapat di Kabupaten Aceh Utara. Sebagai perpanjangan tangan KIP Provinsi Aceh dan KPU Republik Indonesia, maka tugas-tugas dan tanggung jawab KIP Aceh Utara sangatlah menentukan sukses tidaknya Pemilu di daerah ini,” kata Mahyuzar.
Pj Bupati meminta anggota KIP hendaklah bekerja serius, demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Aceh Utara.
Mahyuzar mengharapkan komisinoer KIP tidak terkontaminasi kepentingan kelompok atau pribadi dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana Pemilu, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Presiden, Gubernur dan Bupati nantinya.