Anggota Komisi III DPR RI Soroti Ketidakadilan Hukum, Dorong Penguatan Hak Masyarakat dalam RKUHAP
JAKARTA, Infoaceh.net— Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan urgensi pembaruan hukum acara pidana melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang dalam tahap pembahasan.
Hal ini disampaikan Bimantoro dalam rapat bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Dalam forum tersebut, Bimantoro menyebutkan bahwa pembaruan hukum ini merupakan langkah mendesak untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap ketidakadilan praktik hukum di lapangan. “Kita melihat peristiwa-peristiwa hukum yang berlaku hari ini banyak yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Praktik-praktik di lapangan sering kali menunjukkan ketimpangan antara warga negara dengan aparat penegak hukum. Ini terjadi karena posisi keduanya tidak memiliki kekuatan hukum yang sama,” ujarnya.
Bimantoro menyoroti kenyataan bahwa banyak masyarakat kecil yang tidak memahami hukum harus berhadapan dengan aparat penegak hukum yang lebih memahami aturan. Lebih jauh, banyak dari mereka menghadapi proses hukum tanpa pendampingan kuasa hukum. “Ini fakta yang tidak bisa kita tutupi. Di lapangan, masyarakat yang tidak paham hukum sering menjadi korban praktik aparat yang melanggar hukum. Maka, pembaruan hukum melalui RKUHAP adalah kebutuhan mutlak,” tegasnya.
Dalam pandangannya, salah satu poin krusial yang perlu menjadi perhatian adalah penguatan hak saksi, tersangka, dan korban. Ia juga menekankan perlunya penguatan prinsip netralitas dan prosedur hukum yang adil (fair procedure) sejak tahap awal proses hukum. “Kami sangat setuju bahwa harus ada kontrol yang jelas sejak awal penyelidikan. Karena sejak awal semuanya masih sebatas dugaan, belum ada pembuktian. Jangan sampai masyarakat yang belum tentu bersalah justru diperlakukan seperti sudah terbukti bersalah,” kata politisi muda dari Komisi III tersebut.
Bimantoro juga mengungkapkan keprihatinannya atas ketimpangan kekuatan hukum yang dirasakan masyarakat. Ia menyebut sekitar 60 persen kekuatan hukum berada di tangan aparat penegak hukum, sementara masyarakat hanya memiliki 40 persen. Kondisi ini, menurutnya, harus segera diperbaiki melalui RKUHAP yang baru agar tercipta keseimbangan dalam proses penegakan hukum.
“Kami sangat berharap RKUHAP ini nantinya bisa memperkuat fungsi dan hak masyarakat agar bisa menjadi penyeimbang. Harus ada kejelasan dan keberanian untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dalam proses hukum,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan RKUHAP agar nantinya dapat menjawab keresahan publik, sekaligus menjadi tonggak baru dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat.