Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

AMPF Kecam Selekda Game E-Sport yang Diharamkan Ulama Digelar di Pendopo Gubernur Aceh

Kegiatan Seleksi Daerah (Selekda) game E-Sport yang diselenggarakan oleh Pengurus Provinsi E-Sport Indonesia (ESI) Aceh di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh

Banda Aceh — Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh yang terdiri atas lintas Ormas/Komunitas mengecam perihal penyelenggaraan lomba game E-Sport yang diselenggarakan di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh.

Lomba tersebut dilaksanakan oleh Pengurus E-Sport Indonesia Provinsi Aceh (ESI Aceh) dalam rangka Seleksi Daerah (Selekda) untuk menjaring para atlet E-Sport di Aceh dalam rangka persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2024.

Penjaringan dilaksanakan selama 10 hari yang berlangsung secara online dan pada final diselenggarakan di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Sabtu (5/11/2022).

Padahal game E-Sport secara resmi telah dilarang di Aceh dan telah diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh serta bertentangan dengan Fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2019

Juru Bicara Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh M Rafsanjani menyebutkan, sebelumnya Pemerintah Aceh telah meminta MPU Aceh untuk mengkaji dampak game online yang telah meresahkan masyarakat dan hasilnya MPU Aceh telah memfatwakan haram game PUBG sejenisnya pada tahun 2019.

Namun mirisnya, pada Sabtu, 5 November 2022 telah berlangsung kegiatan lomba game E-Sport yang difasilitasi tempatnya oleh Pemerintah Aceh di Anjong Mon Mata, Komplek Pendopo Gubernur Aceh di Kota Banda Aceh.

“Hal ini menjadi aib bagi masyarakat Aceh yang menerapkan syariat Islam dimana kegiatan game PUBG sejenisnya ini telah difatwakan haram oleh MPU Aceh, tapi malah difasilitasi dan terkesan fatwa MPU Aceh ditentang sendiri oleh Pemerintah Aceh,” ujar M Rafsanjani dalam keterangannya, Senin (7/11).

Untuk itu, ormas/komunitas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh menyatakan sikap.

Pertama, menyayangkan sikap Pemerintah Aceh yang menentang fatwa MPU Aceh terkait fatwa haram Game PUBG Sejenisnya dengan memfasilitasi kegiatan Seleksi Daerah (Selekda) atlet E-Sport dalam rangka persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2024 yang diselenggarakan pada Sabtu (5/11/2022) di gedung Anjong Mon Mata, Komplek Pendopo Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh.

Kedua, meminta semua pihak yang bertugas di Aceh menghormati syariat Islam, tatanan nilai dan kearifan lokal yang berlaku di Aceh khususnya keputusan seluruh Ulama Aceh melalui Fatwa MPU Aceh.

Ketiga, mendukung penuh keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengharamkan Game E-Sport PUBG sejenisnya melalui Fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2019.

Keempat, meminta Pemerintah Aceh untuk menghormati dan mendukung keputusan ulama Aceh melalui fatwa yang dikeluarkan oleh MPU Aceh.

Sejumlah Ormas yang tergabung dalam AMPF Aceh yakni Fokusgampi, DPP ISAD Aceh, Forum Aktivis Dayah Aceh, PB Rabithah Thaliban Aceh, Majelis Pariwisata Aceh (MPA), MIT Aceh, Inovasi Digital Edukasi Aceh (IDEA), TPQ Al Hukmah Kota Langsa, Komunitas Pendakwah Keren (KPK), Forum Silaturahmi TPQ Syiah Kuala (FSTS), STKIP AN-NUR Nanggroe Aceh Darussalam, TK Tahfizh Anak Bangsa, YYS Pemacu Pendidikan Anak Bangsa, YYS Al-Khair, TPQ Assa’adah, Penyuluh Agama Islam Syiah Kuala, YPP-BAA dan Komisi Nasional Pendidikan Aceh. (IA)

Lainnya

Saat ini marak terjadi penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh, Marlina Usman melalui WA dan Facebook oleh oknum tidak bertanggungjawab
Plt. Dirut Bank Aceh Syariah Hendra Supardi
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Pemkab Aceh Jaya melakukan audiensi dengan Dirjen Perumahan Perdesaan dan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Dr Imran Jum'at (9/5)
Peningkatan kesejahteraan guru sebagai pilar utama dalam reformasi pendidikan nasional
AS Keluarkan Peringatan Perjalanan ke Indonesia, Larang Warganya Kunjungi Wilayah Papua
Ricky Nelson Puji Atmosfer JIS Usai Persija Bungkam Bali United 3-0
Sirup Kelapa Gading produk asli Aceh Besar di Gampong Cot Seunong, Kecamatan Montasik
Petugas Satpol PP-WH Aceh Besar melakukan pendataan terhadap pelanggar busana Islami di kawasan Jalan Cut Nyak Dhien, Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Sabtu (10/5)
Pihak Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan Avtur untuk penerbangan haji di Embarkasi Aceh aman
Bayu Suzatmiko, Pegawai Non ASN di Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang melaporkan dugaan pemalsuan SK Pengangkatan Pegawai Non ASN
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menjalankan pemerintahan sementara di Aceh, selama Mualem dirawat di Singapura
FK IJK Aceh Run 2025 yang diselenggarakan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan merupakan event lari terbesar yang digelar di Aceh
BSI Aceh terus mendorong penguatan transaksi digital lewat optimalisasi layanan mesin EDC
Muzakar didampingi anak laki-lakinya saat akan mengikuti seleksi PPPK di Aceh Besar
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menghadiri acara Halal bi Halal Kerukunan Keluarga Aceh Rayeuk (KEKAR) yang digelar di Gedung B BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (10/5)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh Nasir Djamil
Ditlantas Polda Aceh ngopi bareng bersama sejumlah komunitas sepeda motor di Kota Banda Aceh.
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Enable Notifications OK No thanks