Anies: Gembok yang Halangi Kehendak Perubahan Telah Hancur
JAKARTA — Bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah resmi menjadi peserta pemilihan umum presiden 2024.
Dalam orasinya usai mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anies Baswedan mengatakan gembok yang menghalangi dan menakuti-nakuti selama proses menuju pilpres 2024 telah hancur atas kehendak perubahan.
“Gembok yang menghalangi, yang menakut-nakuti itu, atas kehendak perubahan hancur karena niat lurus untuk Indonesia yang adil. Hancur oleh komitmen kuat untuk mendatangkan perubahan, mendatangkan keadilan, mendatangkan kemakmuran,” ujar Anies saat orasi di depan kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Kini, kata Anies, pintu gerbang menuju pemilu 2024 telah terbuka. Gembok yang menguncinya telah berhasil dibongkar.
“Pintu gerbang perjuangan kini telah dibuka, segala macam gembok yang dipasang pada pintu itu telah berhasil kita bongkar. Kita hancurkan gembok-gembok penghadang itu atas izin dan ridha Allah. Pintu perjuangan agar keadilan, agar kesejahteraan, agar kemakmuran bisa kita raih. Alhamdulillah hari ini terbuka,” ucap Anies.
Anies mengajak seluruh pendukungnya untuk bergerak demi perubahan. Pendaftaran di KPU ini menjadi langkah awal untuk perubahan yang lebih baik.
“Segeralah bergabung ke kapal ini semangat perubahan dan kita akan mengarungi bahtera Indonesia yang adil untuk semua,” kata mantan gubernur DKI Jakarta ini.
Anies-Muhaimin Resmi Jadi Peserta Pilpres 2024.
Anies-Muhaimin resmi menjadi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran itu ditandai dengan diserahkannya logo simbolik bertuliskan AMIN ke Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Izinkan kami mengucapkan terima kasih kepada KPU sehingga kami bisa mendaftar hari pertama hari ini,” kata Anies di Kantor KPU RI Jakarta, Kamis (19/10/2023) dilansir dari Merdeka.com.
Menerima pendaftaran itu, Hasyim menyatakan berkas dan dokumen yang dibawa pasangan Anies-Cak Imin lengkap. Nantinya berkas itu akan diverifikasi oleh tim KPU untuk dicek sah dan tidaknya.
“Setelah itu memasuki tahap verifikasi apakah sah atau belum. Ukurannya dua, benar atau belum, sah atau belum. Nanti ada kesempatan sekiranya belum, maka ada kesempatan untuk kelengkapan dan perbaikan,” jelas Hasyim.
Sebagai informasi, usai pendaftaran calon presiden dan wakil presiden selesai, para kandidat akan menjalani tes kesehatan. Usai dinyatakan sehat, mereka baru akan memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
Usai sah menjadi pasangan calon, para kandidat akan memiliki waktu selama 75 hari untuk berkampanye secara publik. Durasi masa kampanye tersebut sudah disepakati bersama antara DPR, pemerintah, dan KPU sebagai penyelenggara pemilu. (IA)