Armia Fahmi Nomor Urut 1 Lawan Kotak Kosong Nomor Urut 2 di Pilkada Aceh Tamiang
INFOACEH.NET, ACEH TAMIANG — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang menggelar rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang untuk Pilkada 2024 di, Senin (23/9/2024)
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti didampingi para komisioner lainnya, dan dihadiri pimpinan partai politik pengusung serta Panwaslih, pihak media dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Hadir pasangan calon tunggal bupati Armia Fahmi dan calon Wakil Bupati Ismail.
Saat penarikan nomor urut, pasangan calon Bupati Armia Fahmi dan calon Wakil Bupati Ismail mendapatkan nomor urut 1 dan kotak kosong berada di nomor urut 2.
“Pilkada Aceh Tamiang tahun 2024 ini hanya ada satu pasangan calon yang telah ditetapkan. Sehingga secara otomatis akan melawan kotak kosong,” ujar Tita Afrianti
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Rusli mengatakan, pencabutan nomor urut ini merupakan bahagian dari tahapan pilkada yang harus dilaksanakan.
Nantinya nomor urut ini akan digunakan di kertas suara pada pemilihan yang dijadwalkan dilaksanakan 27 November 2024.
Sebelumnya KIP Aceh Tamiang menetapkan pasangan Armia Fahmi dan Ismail sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang pada Pilkada 2024, penetapan berdasarkan rapat pleno tertutup yang digelar KIP Aceh Tamiang, 22 September 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tamiang, Rusli menyatakan pasangan ini telah memenuhi syarat dukungan 15 % Kursi DPRK Aceh Tamiang atau 15% suara sah Pileg 2024 dengan didukung 9 partai politik dengan jumlah kursi di DPRK Aceh Tamiang sebanyak 35 Kursi.
Selain itu Rusli menyatakan calon bupati Armia Fahmi yang saat ini berstatus sebagai anggota Polri dengan pangkat Inspektur Jendral juga telah melengkapi syarat berupa permohonan pengunduran diri dan surat pernyataan bahwa proses pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan sedang dalam proses Penerbitan Keputusan Presiden pada Sekretaris Militer Presiden yang ditandatangani 28 Agustus 2024 oleh Asisten SDM Mabes Polri.