Bakal Caleg di Aceh Wajib Ikut Tes Mampu Baca Al-Qur’an
BANDA ACEH — Setiap Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRK hingga DPR Aceh yang sudah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) akan diuji kemampuan baca Alquran.
Tes baca Alquran menjadi salah satu penentu calon tersebut lulus atau tidak.
KIP Provinsi Aceh menegaskan, setiap bakal calon anggota legislatif beragama Islam yang didaftarkan partai politik pada Pemilu 2024 wajib mengikuti uji baca Al-Qur’an.
“Uji baca Al-Qur’an ini merupakan syarat wajib, tidak hanya bacaleg partai lokal, tetapi juga bacaleg dari partai politik nasional peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Jum’at, 12 Mei 2023.
Menurut Syamsul, uji baca Al-Qur’an tersebut hanya untuk bacaleg DPRA dan DPRK kabupaten/kota. Jika tidak mampu baca Al-Qur’an maka bacaleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai caleg.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan, tes mampu baca Alquran tertuang dalam tahapan yang dibuat KIP Aceh. Rencananya tes baca Alquran akan digelar pada 7 Juni mendatang.
“Khusus di Aceh salah satu syaratnya harus lulus ngaji bagi yang beragama Islam. Jadi syaratnya itu dia mampu baca Alquran,” kata Syamsul kepada wartawan di Kantor KIP Aceh, Jumat (12/5/2023).
Syamsul menjelaskan, penguji tes baca Alquran akan diminta dari Kemenag hingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Nama penguji yang diusulkan lembaga tersebut akan diseleksi terlebih dulu sebelum menguji Bacaleg.
“Tim penguji akan kita seleksi, mereka harus punya integritas,” jelas Samsul.
Menurutnya, penguji yang terpilih juga diwajibkan menyerahkan nilai hasil tes hanya ke KIP Aceh.
“Tidak boleh memberikan nilai ke peserta. Nanti KIP Aceh yang akan mengumumkan lulus atau tidak bacaleg tersebut,” ujar mantan Ketua Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh itu.
Dasar hukum uji baca Al-Qur’an berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota di Aceh.
“Dalam qanun tersebut, setiap bakal calon anggota legislatif, baik DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an,” kata Syamsul Bahri.
Uji mampu baca Al-Qur’an tersebut hanya untuk bacaleg beragama Islam. Tes baca Al-Quran ini sudah dilakukan sejak Pemilu 2009.
Bagi yang tidak mampu baca Al-Qur’an, partai politik pengusung diberi kesempatan menggantikan bakal caleg yang bersangkutan pada masa perbaikan.
“Tim penguji dari Kementerian Agama, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, dan Majelis Permusyawaratan Ulama. Yang diuji hanya kemampuan membaca Al-Qur’an, iramanya,” kata Syamsul.
Menyangkut dengan jadwal uji baca Al-Qur’an bagi setiap bacaleg, Syamsul mengatakan pihaknya belum kapan dilaksanakan.
Hanya saja, KIP Provinsi Aceh sudah menetapkan peraturan terkait uji baca Al-Quran bagi bacaleg yang didaftarkan setiap partai politik.
“Penguji akan menyerahkan hasil yang diuji dalam bentuk mampu dan tidak mampu. Selanjutnya dari hasil ujian tersebut, KIP yang menyatakan apakah bacaleg tersebut lulus sebagai calon atau tidak,” pungkasnya. (IA)