Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bakal Caleg di Aceh Wajib Ikut Tes Mampu Baca Al-Qur’an

Setiap bakal calon anggota legislatif beragama Islam yang didaftarkan partai politik pada Pemilu 2024 untuk tingkat DPRA dan DPRK kabupaten/kota wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an

BANDA ACEH — Setiap Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRK hingga DPR Aceh yang sudah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) akan diuji kemampuan baca Alquran.

Tes baca Alquran menjadi salah satu penentu calon tersebut lulus atau tidak.

KIP Provinsi Aceh menegaskan, setiap bakal calon anggota legislatif beragama Islam yang didaftarkan partai politik pada Pemilu 2024 wajib mengikuti uji baca Al-Qur’an.

“Uji baca Al-Qur’an ini merupakan syarat wajib, tidak hanya bacaleg partai lokal, tetapi juga bacaleg dari partai politik nasional peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Jum’at, 12 Mei 2023.

Menurut Syamsul, uji baca Al-Qur’an tersebut hanya untuk bacaleg DPRA dan DPRK kabupaten/kota. Jika tidak mampu baca Al-Qur’an maka bacaleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai caleg.

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan, tes mampu baca Alquran tertuang dalam tahapan yang dibuat KIP Aceh. Rencananya tes baca Alquran akan digelar pada 7 Juni mendatang.

“Khusus di Aceh salah satu syaratnya harus lulus ngaji bagi yang beragama Islam. Jadi syaratnya itu dia mampu baca Alquran,” kata Syamsul kepada wartawan di Kantor KIP Aceh, Jumat (12/5/2023).

Syamsul menjelaskan, penguji tes baca Alquran akan diminta dari Kemenag hingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Nama penguji yang diusulkan lembaga tersebut akan diseleksi terlebih dulu sebelum menguji Bacaleg.

“Tim penguji akan kita seleksi, mereka harus punya integritas,” jelas Samsul.

Menurutnya, penguji yang terpilih juga diwajibkan menyerahkan nilai hasil tes hanya ke KIP Aceh.

“Tidak boleh memberikan nilai ke peserta. Nanti KIP Aceh yang akan mengumumkan lulus atau tidak bacaleg tersebut,” ujar mantan Ketua Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh itu.

Dasar hukum uji baca Al-Qur’an berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota di Aceh.

“Dalam qanun tersebut, setiap bakal calon anggota legislatif, baik DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an,” kata Syamsul Bahri.

Lainnya

SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Anggota Timwas Haji DPR RI asal Aceh Muslim Ayub
Seorang Anak Tega Melempar Pot ke Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang
Titiek Soeharto, putri Presiden ke-2 RI sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI
Enable Notifications OK No thanks