INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Bakal Caleg DPRA Mulai Jalani Tes Mampu Baca Al-Qur’an

Last updated: Selasa, 6 Juni 2023 19:57 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Bakal Caleg DPRA mulai menjalani tes mampu baca Al-Qur'an pada hari pertama yang dilaksanakan oleh KIP Aceh di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (6/6)
Bakal Caleg DPRA mulai menjalani tes mampu baca Al-Qur'an pada hari pertama yang dilaksanakan oleh KIP Aceh di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (6/6)
SHARE

BANDA ACEH — Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa (6/6/2023) mulai melaksanakan uji mampu baca Al-Qur’an bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Pemilu 2024 yang dipusatkan di Asrama Haji Embarkasi Aceh.

Uji mampu baca Al-Qur’an ini berlangsung dari tanggal 6-12 Juni 2023 yang diikuti oleh sebabyak 1.764 Bacaleg DPRA dari 24 partai politik nasional dan lokal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal tawaran PAN, bergabung ke dalam partainya.Purbaya mengaku tak mengetahui jika ada parpol yang meliriknya untuk ikut bergabung ke dalamnya.
PAN Melirik, Purbaya Cuek: “Saya Nggak Tertarik Politik”

KIP Aceh membagi peserta tes berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) yang tersebar di 10 Dapil.

- ADVERTISEMENT -

Tes berlangsung dari pagi hingga sore sesuai jadwal yang telah ditentukan ntukan. Setiap hari tes Bacaleg dari dua Dapil.

Untuk Bacaleg DPRA dari Daerah Pemilihan Aceh 1 dan 4, uji mampu baca Al-Qur’an berlangsung hari ini, Selasa, 6 Juni 2023 yang dipusatkan di Asrama Haji Embarkasi Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Aceh akan membatasi aktivitas malam bagi perempuan di ruang publik. Saat ini DPRA tengah membahas Raqan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. (Foto: Ist)
Aceh Siapkan Aturan Jam Malam bagi Perempuan: Dilarang Nongkrong di Warkop di Atas Pukul 23.00 WIB

Ada 446 Bacaleg DPRA Dapil Aceh 1 dan Dapil Aceh 4 yang ikut uji mampu baca Al-Quran pada hari pertama.

245 Bacaleg mengikut tes baca Al-Quran dari Dapil 1 pukul 09.00 hingga 12.00 Wib, dan Dapil 4 ikut trs baca Al-Qur’an pada pukul 14.00 hingga 16.00 WIB ada 201 Bacaleg.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh KIP Kabupaten/Kota Se Aceh terhadap bakal calon Anggota DPRK daerahnya masing-masing.

Ilustrasi berkata kasar atau teumeunak di media sosial.
DPRA Siapkan Aturan Bermedia Sosial: Dilarang Teumeunak dan Konten Maksiat, Satpol PP–WH Akan Awasi

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang harus ditempuh bakal calon Anggota DPRA & DPRK dengan merujuk pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 serta Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023.

- ADVERTISEMENT -

Ada beberapa hal yang dinilai dari uji mampu baca Al-Qur’an dan Bacaleg wajib mendapatkan nilai minimal 50 poin.

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri menyebutkan, ada beberapa hal dinilai dari tes mampu membaca Al-Qur’an dengan memperhatikan aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah, dan adab.

Penilaian dalam empat hal yakni ketepatan membaca huruf hijaiyah sejumlah 40 poin, ketepatan bacaan harkat dan maad sejumlah 40 poin, adab dan penampilan sejumlah 20 poin.

Menurutnya, kelulusan peserta uji mampu baca Al-Qur’an ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan poin penilaian. Peserta disebut dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin.

“Hasil penilaian uji mampu baca Al-Qur’an yang telah dilakukan oleh tim uji mampu baca Al-Qur’an bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang dan/atau pengujian pembanding,” jelasnya.

Dia menjelaskan, surat keterangan mampu baca Al-Qur’an diterbitkan terhadap bakal calon anggota DPRA yang dinyatakan mampu baca Al-Qur’an. Bila tidak mampu baca Al-Qur’an, Bacaleg tersebut dinyatakan gugur.

Bakal calon anggota DPRA yang dinyatakan tidak mampu baca Al-Qur’an dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Terhadap hal tersebut, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon anggota DPRA pengganti dan bakal calon anggota DPRA pengganti wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an.

Ketua Devisi Teknik Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Munawarsyah menambahkan mengatakan, penilaian pada uji mampu baca Al-Quran itu akan dilihat dari tiga aspek yaitu, Makhraj huruf, mad dan harokah, serta adab.

“Untuk aspek penilaian itu makhraj huruf nilainya 40, mad dan harokah 40, adab 20, setiap caleg minimal harus mendapat nilai 50 untuk lolos uji mampu baca Al-Quran,” ujarnya.

Menurut Munawarsyah, KIP Aceh tidak akan akan mempublikasikan Bacaleg yang tidak mampu baca Al-Quran demi menjaga martabatnya, KIP akan menggugurkan bacaleg yang tidak mampu baca Al-Quran dan menyurati partai tempat bacaleg berasal.

“Bagi bacaleg yang mampu baca Al-Quran akan kita keluarkan surat mampu. Sementara yang tidak mampu baca berarti tidak lolos dan kita akan menyurati ke partainya, kita tidak umumkan untuk menjaga martabatnya,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:al-qur’anbacabakalcalegdprajalanimampumulaipolitiktes
Previous Article Lima Perempuan Berjasa dan Berprestasi Aceh Terima Penghargaan
Next Article Danrindam IM Kolonel Inf Trijoko Adiwiyono melaksanakan deteksi dini penyalahgunaan narkoba kepada seluruh personel Rindam IM di lapangan upacara Rindam Iskandar Muda, Mata Ie, Senin (5/6) Cegah Narkoba, Danrindam IM Sidak Tes Urine Prajurit

Populer

Video yang menampilkan seorang anggota Polri melakukan catcalling terhadap seorang wanita yang baru pulang senam pilates di trotoar Jakarta, viral di media sosial.
Umum
Viral! Anggota Brimob Catcalling Wanita di Trotoar Jakarta, Diperiksa Propam
Kamis, 30 Oktober 2025
Mubes I Persaudaraan Pidie–Pidie Jaya (PIRA) Banda Aceh berlangsung sukses di Aula Balai Kota Banda Aceh, Gedung Mawardy Nurdin, Sabtu (1/11). (Foto: Ist)
Aceh
Mubes Perdana PIRA Sukses Digelar, 11 Formatur Terpilih Susun Pengurus Baru
Sabtu, 1 November 2025
Olahraga
Persiraja Siap Tempur Hadapi Persekat Tegal, Target Tiga Poin di Kandang Sendiri
Sabtu, 1 November 2025
Umum
Dispora Banda Aceh Ingatkan Peserta Fun Run 5K Tarkam Kemenpora Berpakaian Sesuai Syariat
Sabtu, 1 November 2025
Polres Aceh Timur mengamankan AB (63), seorang kakek pelaku jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak usia 14 tahun
Hukum
Perkosa Anak 14 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Timur Ditangkap
Rabu, 20 Maret 2024

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Politik

Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode

Kamis, 30 Oktober 2025
Ahmad Sahroni
Politik

MKD Gelar Sidang Awal Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif, Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar

Rabu, 29 Oktober 2025
Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali muncul untuk buka suara soal Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) alias Whoosh yang belakangan menjadi polemik.
Umum

Jokowi Tanggapi Polemik Kereta Cepat, Penampilan Ber-topi Jadi Sorotan Publik

Rabu, 29 Oktober 2025
royek kereta cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Umum

Kereta Cepat Barang Busuk, Hensat Sentil Luhut dan Ingatkan Prabowo Soal Natuna

Rabu, 29 Oktober 2025
Komisi I DPRA menggelar RDPU untuk membahas Raqan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10).
Politik

DPRA Siapkan Qanun Ketertiban Umum Agar Masyarakat Aceh Taat Aturan

Rabu, 29 Oktober 2025
Belanja dan pengelolaan anggaran DPRA dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat saat ini yang tengah kesulitan. (Foto: Ist)
Umum

Belanja Fantastis DPRA, Publik Aceh Tak Bisa Lagi Dibodohi

Selasa, 28 Oktober 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik

Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra

Minggu, 26 Oktober 2025
Husnan Harun dicopot dari jabatan Kepala Bappeda Aceh. (Foto: Ist)
Politik

Mualem Copot Kepala Bappeda Aceh Husnan, Tunjuk Zulkifli sebagai Plh

Sabtu, 25 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?