Baleg DPR: Usulan Pemakzulan Gibran Tak Punya Dasar Hukum, Dasco: Masih Dikaji
Jakarta | Infoaceh.net – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan usulan Forum Purnawirawan TNI untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki landasan hukum maupun jalur konstitusional yang jelas.
“Konstitusi kita belum menyediakan jalan ke sana. Secara pribadi saya menilai tak ada dasar hukumnya,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Selasa (24/6/2025).
Politikus Gerindra itu menyerahkan surat tersebut sepenuhnya kepada pimpinan DPR. “Namanya usulan, bisa diterima atau tidak. Karena ini bukan proses legislasi, DPR tidak berkewajiban menindaklanjutinya,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menanggapi dingin. Menurutnya, DPR akan mengkaji cermat isi surat karena banyak kelompok lain mengatasnamakan purnawirawan.
“Ini mesti disikapi hati-hati. Kita pelajari sebelum DPR mengambil sikap,” kata Dasco usai rapat paripurna pembukaan masa sidang.
Hingga kini DPR maupun MPR belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Rapat paripurna hari ini hanya mendengarkan pidato Ketua DPR Puan Maharani tanpa menyinggung isu pemakzulan.
Surat Forum Purnawirawan TNI menuding Gibran melanggar hukum dan etika publik, lalu meminta MPR-DPR memproses pemakzulan.
Dokumen itu diklaim ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Empat di antaranya Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto.
DPR memastikan akan menelaah surat itu, namun menegaskan setiap langkah harus berlandaskan konstitusi yang berlaku di Indonesia.