Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Barang Bukti Dugaan Politik Uang Pilkada Banda Aceh Hilang Harus Diusut

Sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas dugaan politik uang Pilkada Banda Aceh 2024 yang digelar oleh DKPP pada Kamis (17/7). (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net
Kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam Pilkada Banda Aceh 2024 kembali menyedot perhatian publik. Hal itu mencuat dalam sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (17/7/2025), yang menghadirkan ketua dan sejumlah mantan anggota panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh sebagai teradu.

Yang mengejutkan, dalam sidang tersebut terungkap bahwa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp18 juta, yang sebelumnya disita Panwaslih Banda Aceh terkait dugaan praktik politik uang dari tim pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 01, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal, dinyatakan hilang.

Menanggapi hal itu, mantan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Munawarsyah, merasa prihatin sekaligus geram. Ia menyebut bahwa kejadian tersebut adalah preseden buruk bagi dunia kepemiluan, khususnya di Aceh.

“Saya benar-benar merasa malu sebagai orang yang hampir dua dekade pernah mengabdi sebagai penyelenggara pemilu. Hilangnya barang bukti ini adalah tamparan keras bagi seluruh lembaga pengawas pemilu,” ujar Munawarsyah, Kamis malam (17/7/2025).

Munawarsyah menegaskan bahwa tindakan menghilangkan barang bukti memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Ia merujuk pada Pasal 231 dan 233 KUHP yang mengatur pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghancurkan, merusak, atau menyembunyikan barang bukti yang disita berdasarkan hukum.

“Ini bukan sekadar keteledoran, ini bisa masuk dalam kategori kejahatan pidana. DKPP dan juga aparat penegak hukum harus menyikapinya secara serius,” tegasnya.

Menurut Munawarsyah, barang bukti adalah instrumen penting untuk membuktikan adanya pelanggaran, terutama dalam kasus yang melibatkan dugaan praktik politik uang.

Ia pun mempertanyakan bagaimana pengawasan bisa berjalan baik jika barang bukti bisa hilang begitu saja tanpa kejelasan.

Publik, lanjutnya, berhak tahu dan menuntut transparansi serta penegakan hukum dalam kasus ini. Ia mendorong agar DKPP mengambil tindakan tegas dan menyerahkan temuan tersebut ke ranah hukum pidana jika diperlukan.

“Kalau ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap penyelenggara dan pengawas pemilu akan terus menurun. Jangan main-main dengan integritas pemilu,” pungkas Munawarsyah.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan langsung Piala Wagub Aceh Cup 2025 di Lapangan Bola Kecamatan Mutiara Pidie, Jum'at, 18 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Prodi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar webinar internasional bertajuk “Kajian Islam: Tamadun di Pahang dan Hubungannya dengan Aceh”, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Viral! Iris Wullur diduga jadi selingkuhan suami orang, netizen: Ketika korban menjadi pelaku
Israel Hantam Gereja Katolik di Gaza: Dua Tewas, Dunia Mengecam!
Viral Pasangan Diduga CEO Perusahaan Teknologi Kegep Selingkuh di Konser Coldplay, Karyawan yang Tahu Dipecat!
Kodam IM mengumumkan hasil sidang Pantukhir kelulusan 1.630 Calon Tamtama Prajurit Karier (PK) Gelombang II TNI-AD Tahun 2025. (Foto: Ist)
Wajah Tegang! Anies dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Roy Suryo Yakin Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Dibungkam
Waduh! Ditjen AHU Kemenkum Juga Bingung Lokasi Riza Chalid
Persis Digambarkan Bung Karno, Gerakan Moral Prof Sofian Effendi Disebut Mengandung Ledakan Politik
Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari Jaksa KPK Tapi 'Order Kekuatan' Eksternal
Tim Tabur Kejati Aceh menangkap rekanan proyek Rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aulia Riski di Banda Aceh pada Kamis siang, 17 Juli 2025. (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)
Pimpinan Dayah Zawiyah Darul Murtadha Gampong Lam Isek, Kecamatan Peukan Bada, Tgk Ramza SH
Ribuan warga Banda Aceh menghadiri kajian bertajuk "Sharing Night" bersama Ustaz Hanan Attaki di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Kamis malam (17/7). (Foto: Ist)
Ustaz Muhammad Hatta Selian Lc MAg, Syaikhul Ma'had Arrabwah Indrapuri, Aceh Besar
Sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas dugaan politik uang Pilkada Banda Aceh 2024 yang digelar oleh DKPP pada Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Kantor Bea Cukai Lhokseumawe menginisiasi diskusi lintas instansi membahas pembukaan rute pelayaran internasional Lhokseumawe–Penang, Kamis, 17 Juli 2025, di aula Samudera Pasee. (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks