Barang Bukti Dugaan Politik Uang Pilkada Banda Aceh Hilang Harus Diusut
Banda Aceh, Infoaceh.net –
Kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam Pilkada Banda Aceh 2024 kembali menyedot perhatian publik. Hal itu mencuat dalam sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (17/7/2025), yang menghadirkan ketua dan sejumlah mantan anggota panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh sebagai teradu.
Yang mengejutkan, dalam sidang tersebut terungkap bahwa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp18 juta, yang sebelumnya disita Panwaslih Banda Aceh terkait dugaan praktik politik uang dari tim pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 01, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal, dinyatakan hilang.
Menanggapi hal itu, mantan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Munawarsyah, merasa prihatin sekaligus geram. Ia menyebut bahwa kejadian tersebut adalah preseden buruk bagi dunia kepemiluan, khususnya di Aceh.
“Saya benar-benar merasa malu sebagai orang yang hampir dua dekade pernah mengabdi sebagai penyelenggara pemilu. Hilangnya barang bukti ini adalah tamparan keras bagi seluruh lembaga pengawas pemilu,” ujar Munawarsyah, Kamis malam (17/7/2025).
Munawarsyah menegaskan bahwa tindakan menghilangkan barang bukti memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Ia merujuk pada Pasal 231 dan 233 KUHP yang mengatur pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghancurkan, merusak, atau menyembunyikan barang bukti yang disita berdasarkan hukum.
“Ini bukan sekadar keteledoran, ini bisa masuk dalam kategori kejahatan pidana. DKPP dan juga aparat penegak hukum harus menyikapinya secara serius,” tegasnya.
Menurut Munawarsyah, barang bukti adalah instrumen penting untuk membuktikan adanya pelanggaran, terutama dalam kasus yang melibatkan dugaan praktik politik uang.
Ia pun mempertanyakan bagaimana pengawasan bisa berjalan baik jika barang bukti bisa hilang begitu saja tanpa kejelasan.
Publik, lanjutnya, berhak tahu dan menuntut transparansi serta penegakan hukum dalam kasus ini. Ia mendorong agar DKPP mengambil tindakan tegas dan menyerahkan temuan tersebut ke ranah hukum pidana jika diperlukan.
“Kalau ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap penyelenggara dan pengawas pemilu akan terus menurun. Jangan main-main dengan integritas pemilu,” pungkas Munawarsyah.