BANDA ACEH — Masa jabatan Bupati Pidie Jaya Said Mulyadi dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang dan Salmaza batal berakhir pada 31 Desember 2023 sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Hal itu dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu telah mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak tentang Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada terkait akhir masa jabatan kepala daerah periode 2018-2023 yang harusnya berakhir dipercepat berakhir pada 31 Desember 2023.
Dengan putusan tersebut, dua kepala daerah di Provinsi Aceh yakni Bupati Pidie Jaya dan Wali Kota Subulussalam batal berakhir masa jabatannya di akhir tahun ini.
Said Mulyadi yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Pidie Jaya periode 2019-2024, dilantik menjadi Bupati Pidie Jaya pada 18 Desember 2023 menggantikan Aiyub Abbas.
Dengan keputusan MK tersebut, maka Said Mulyadi akan menjabat Bupati Pidie Jaya hingga 4 Februari 2024 mendatang.
Sedangkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang dan Salmaza akan mengakhiri masa jabatannya pada 14 Mei 2024 mendatang.
Sebelumnya DPRK Pidie Jaya dan Subulussalam sudah mengajukan masing-masing tiga calon Penjabat (Pj) bupati dan wali kota ke Kemendagri RI. Atas putusan MK itu, maka pengusulan Pj sudah tidak berlaku lagi.
Sebelumnya dilansir dari detikNews, Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dan sejumlah kepala daerah menggugat soal masa jabatan yang terpotong. MK kemudian mengabulkan gugatan tersebut.
Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.
Permohonan itu pun dikabulkan MK. “Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12).
Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya. “Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” ujarnya. (IA)