Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Caleg Tak Bertanggung Jawab, Pasang APK Tapi Enggan Turunkan di Minggu Tenang

Petugas Satpol PP dibantu personel kepolisian mencopot dan menurunkan alat peraga kampanye pada tahapan masa minggu tenang pada Pemilu 2024, Ahad (11/2)

BANDA ACEH— Masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir 10 Februari kemarin, dan kini memasuki minggu tenang mulai 11-13 Februari 2024.

Itu artinya, tidak boleh ada lagi kegiatan kampanye dan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang oleh partai politik maupun calon anggota legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024 harus sudah dicopot dan diturunkan.

Namun, saat memasuki minggu tenang masih banyak APK parpol dan caleg yang masih terpasang di tempat umum seperti poster maupun spanduk.

Sehingga mengesankan caleg peserta pemilu tersebut tidak bertanggung jawab karena APK milik mereka masih terpasang.

Rupanya, kesadaran para caleg akan tanggung jawab melepas APK sangat rendah. Keluar biaya melepas APK jadi alasan kenakalan mereka hingga merepotkan pihak lainnya.

Atas kondisi tersebut Tim Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Aceh Besar, Ahad 11 Februari 2024.

Operasi penertiban dilakukan setelah memasuki masa tenang Pemilu 2024, karena banyak caleg enggan menurunkan APK yang telah dipasang.

Anggota Panwaslih Aceh Besar, Safriadi Ibrahim mengatakan, operasi penertiban APK ini dilakukan bersama Tim Satpol-PP Aceh Besar dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kecamatan.

“Kita mulai melakukan penertiban APK dini hari dan pagi ini kita lanjutkan lagi seluruh wilayah Aceh Besar,” terangnya.

Safriadi menjelaskan, operasi penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebanyak 120 personel Satpol PP diturunkan. Setelah ditertibkan, APK tersebut selanjutnya akan disimpan di kantor Satpol PP Aceh Besar.

”Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban. Karena sudah memasuki masa tenang selama 3 hari,” ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati masa tenang Pemilu 2024 dan tidak melakukan kampanye yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu, Polres Bener Meriah menerjunkan 23 personel dalam kegiatan pengamanan penertiban alat peraga kampanye pada tahapan masa tenang pada Pemilu 2024.

Kegiatan tersebut diawali dengan melaksanakan apel di kantor Panwaslih Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasi Humas Ipda Eriadi mengatakan pihaknya menurunkan sebanyak 23 personel dalam kegiatan tersebut untuk memberikan pengamanan kepada petugas yang menertibkan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024

Adapun untuk jumlah personel Satpol PP pada kegiatan tersebut berjumlah sebanyak 60 personel dan dibantu oleh anggota Panwas kecamatan.

Untuk titik lokasi penertiban alat peraga kampanye hari ini dilaksanakan di 10 kecamatan yang ada di Bener Meriah dengan 4 perwira pengendali dari Polres Bener Meriah yaitu Iptu Suci, Ipda Edy Syahputra, Ipda Kausar dan Ipda Yusri.

Kegiatan langsung dipimpin Ketua Panwaslih Bener Meriah Yusrizal Faini. (IA)

Lainnya

ICW: 212 Kasus Korupsi di BUMN Rugikan Negara hingga Rp64 Triliun
Pemerintah Pakistan pada mengumumkan peluncuran Operasi Bunyanun Marsoos sebagai respons atas serangan udara yang diklaim dilakukan oleh India sebelumnya. Dalam operasi militer tersebut, Pakistan mengklaim telah menghancurkan depot rudal supersonik BrahMos milik India yang terletak di Kota Beas, wilayah Punjab, Sabtu (10/5/202, Foto. IST
PWNU Jakarta Dikritik Usai Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Ditengarai Terafiliasi Israel
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS M Nasir Djamil
Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Khairunnas sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Selasa (9/5)
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran konten pornografi anak yang diperjualbelikan melalui media sosial Telegram
PSS berpeluang hindari degradasi setelah kalahkan PSIS 2-1
Sekolah di Kabupaten Aceh Besar dilarang melaksanakan wisuda atau kegiatan study tour dalam bentuk apapun
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan arahan dalam pertemuan dengan Kadis Kesehatan, Direktur RSUD, Kepala Puskesmas se-Aceh Besar di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jum'at (9/5)
Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sumber : VIVA.co.id
Jejak Spiritual Jenderal Gatot Subroto di Ujung Usia
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP menandatangani kesepakatan dengan tiga lembaga hukum untuk memberikan bantuan hukum secara gratis untuk warga miskin, Jum'at (9/5)
Farooq, seorang WNA asal Pakistan mengajukan permohonan menjadi WNI di Kanwil Kemenkum Provinsi Aceh
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah I Medan, Muhamad Yusron
Dirjen Dikti Kemendikti Saintek Prof Dr Khairul Munadi ST MEng, menghadiri Rapat Forum Rektor Aceh (FRA) yang diselenggarakan di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Jum’at, 9 Mei 2025
Polres Lhokseumawe membubarkan balap liar di kawasan Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jum'at (9/5) siang, bertepatan waktu pelaksanaan shalat Jum'at
Tim asesor LAMDIK saat melakukan visitasi akreditasi Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Ar-Raniry Banda Aceh beberapa waktu lalu
Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol di Medan, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung Diduga Terlibat Hubungan Sedarah.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Karo Isra Setda Aceh Yusrizal foto bersama calon jamaah haji ASN Pemerintah Aceh Tahun 2025 M/1446 H di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (9/5)
Enable Notifications OK No thanks