Infoaceh.net, BANDA ACEH – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh nomor urut 02 Fadhlullah atau Dek Fad, menyerukan perhatian serius terhadap nasib para guru honorer dalam pertemuan bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Honorer Nasional Provinsi Aceh, di Banda Aceh, Jum’at (22/11/2024).
Ia meminta Pemerintah segera mengangkat guru honorer yang telah lama mengabdi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui proses seleksi.
Dek Fad mencatat banyaknya guru honorer yang telah belasan hingga puluhan tahun mengabdi tanpa kepastian status kepegawaian.
Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang hampir memasuki usia pensiun masih berstatus honorer.
“Pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada regulasi untuk menyelesaikan masalah ini. Aspek kemanusiaan harus menjadi pertimbangan utama agar para guru honorer yang telah lama mengabdi bisa menikmati kehidupan yang lebih layak,” tegas Dek Fad dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, pekerjaan sebagai guru honorer menghadirkan banyak tantangan. Dengan status bukan pegawai negeri, mereka menerima penghasilan dan tunjangan yang jauh lebih rendah dibandingkan guru berstatus PNS.
Banyak guru honorer bahkan hanya mendapatkan gaji di bawah upah minimum regional, sehingga kesulitan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Para guru honorer ini telah bekerja tanpa kenal lelah demi mencerdaskan generasi bangsa. Sudah waktunya mereka mendapatkan penghargaan yang layak. Mengangkat mereka menjadi PPPK tanpa tes adalah bentuk penghormatan atas pengabdian luar biasa mereka,” ujarnya penuh semangat.
Dek Fad juga menekankan langkah ini bukan hanya solusi praktis, tetapi juga tindakan keadilan sosial untuk meningkatkan taraf hidup para guru honorer yang telah memberikan kontribusi besar bagi dunia pendidikan.
“Pengabdian selama puluhan tahun tidak boleh diabaikan. Ini saatnya pemerintah hadir dan memberikan keadilan bagi mereka,” tutupnya.
Sementara Ketua DPW Aliansi Honorer Nasional Aceh Marzuki SH MH menyambut baik gagasan yang disampaikan oleh Dek Fad dan berharap langkah ini dapat direalisasikan.
Marzuki menyebutkan saat ini terdapat 24.000 tenaga honorer di Aceh yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Pusat.
Ia menyoroti sebagai daerah dengan status otonomi khusus, Aceh memiliki peluang menggunakan regulasi khusus, seperti yang dilakukan Papua, guna menyelesaikan masalah honorer.
Melalui hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AHN dan audiensi dengan DPR RI serta BKN Pusat, Marzuki menyarankan Pemerintah Aceh memanfaatkan jalur khusus untuk mengajukan penyelesaian permasalahan honorer kepada pemerintah pusat, sebagaimana dilakukan oleh Papua.
“Hal ini, katanya, bisa menjadi langkah strategis dalam memperjuangkan nasib guru honorer di Aceh,” pungkasnya.