Infoaceh.net, Banda Aceh — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menegaskan aturan larangan membawa ponsel ke bilik suara di TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Langkah ini diambil untuk menjaga kerahasiaan pemilih dan mencegah praktik politik uang.
Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali, menjelaskan larangan tersebut merujuk Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 23 Ayat 1, yang melarang pemilih mendokumentasikan pilihannya di bilik suara.
Meski tidak ada sanksi langsung, Yusri mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap demokrasi yang jujur dan adil.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa ponsel ke bilik suara. Ini penting agar pemilihan berjalan aman dan bebas dari tekanan atau intervensi,” kata Yusri Razali, pada kegiatan Kupi Beungoh Bersama Forkopimda dan Wartawan, Jum’at (22/11/2024).
Yusri juga memastikan persiapan teknis untuk pemungutan suara sudah hampir rampung, dengan progres mencapai 99 persen.
Surat suara akan didistribusikan pada H-1, yakni 26 November 2024, setelah dilakukan pemusnahan terhadap surat suara yang rusak atau tidak layak pakai.
“Kami memastikan seluruh logistik dan persiapan lapangan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk menjamin kelancaran proses pemungutan suara,” tambahnya.
KIP Banda Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada Serentak 2024 demi mewujudkan proses demokrasi yang berkualitas dan bermartabat.