Dalimi Ditunjuk Sebagai Plt Ketua DPRA

Dalimi ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua DPRA

BANDA ACEH – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat menunjuk Dalimi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRA.

Penunjukan Plt ini untuk mengisi kekosongan jabatan ketua sesuai tata tertib (Tatib) DPRA.

Dalimi yang merupakan Wakil Ketua I DPRA dari Fraksi Partai Demokrat ini ditunjuk sebagai Plt Ketua DPRA hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan dan menetapkan ketua definitif DPRA sisa jabatan 2019-2024 yakni Zulfadli.

Penunjukan Plt Ketua DPRA tersebut berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 26/P-II/DPRA/2023 tertanggal 27 September 2023 tentang penetapan Wakil Ketua I DPRA sebagai Plt Ketua DPR Aceh.

Surat keputusan pimpinan DPRA tersebut sudah diterima oleh sejumlah anggota DPRA.

Sebelumnya, DPRA telah menggelar rapat paripurna yang menyetujui penetapan penggantian Ketua DPRA dari Saiful Bahri alias Pon Yaya kepada Zulfadli alias Abang Samalanga dari Fraksi Partai Aceh sisa masa jabatan 2019-2024 di Gedung Utama DPRA, Selasa (26/9/2023).

Seluruh Anggota DPRA yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyetujui dan menetapkan Abang Samalanga sebagai Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024.

Selain itu, juga menyetujui pemberhentian Pon Yaya dari jabatan Ketua DPRA.

Keputusan DPRA Nomor 17/DPRA/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRA tersebut akan disampaikan kepada Mendagri, Muhammad Tito Karnavian melalui Gubernur Aceh untuk peresmian pemberhentian dan pengangkatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, untuk mengisi kekosongan selama menunggu Ketua DPRA definitif, para pimpinan DPRA telah menggelar musyawarah untuk menetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRA.

Hal itu bedasarkan pasal 68 Ayat (4) peraturan DPRA Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRA disebutkan bahwa dalam hal Ketua DPRA berhenti dalam jabatannya, maka para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya Ketua definitif. (IA)

Tutup