Dana Otsus Aceh Bakal Berakhir, Baleg DPR RI Akan Bahas Revisi UUPA dengan Pemerintah
Jakarta, Infoaceh.net — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan revisi UUPA akan berkaitan dengan dana otonomi khusus (Otsus) Provinsi Aceh.
“Memang dana Otsus Aceh itu selesainya tahun 2027. Jadi kalau misalnya kita tidak bahas, tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana Otsus itu akan hilang,” kata Doli di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).
Doli mengatakan pembicaraan dengan pemerintah bersama DPR akan segera diagendakan.
Ia membuka kemungkinan RUU bisa bisa dibahas pada masa sidang selanjutnya.
“Nah itu akan juga menjadi catatan kami. Ya mungkin nanti akan ada pembicaraan lagi dengan pemerintah, kapan mau dibahas? apakah memang mungkin di masa sidang yang akan datang,” kata Doli.
Legislator Golkar ini mengatakan Baleg telah menerima audiensi dari perwakilan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Selasa (24/6).
Ia mengatakan mereka telah memiliki draf usulan yang harapannya bisa segera dibahas oleh DPR.
“Mereka menyampaikan sudah bentuk tim, kemudian juga sudah punya draf usulan-usulan gitu. Kemudian mereka sekaligus menanyakan kapan kemudian UU PA ini sudah mulai dibahas,” jelas Doli.
“Yang jelas ini kan baru tahun 2025, saya kira memang paling lambat tahun depan memang sudah harus selesai itu Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh bersama DPRA secara resmi menyerahkan usulan revisi terhadap UUPA kepada Badan Legislasi DPR RI, Selasa, 24 Juni 2025.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, ini dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah, Ketua DPRA Zulfadli, pimpinan Baleg DPR RI, serta tim penyusun naskah akademik.
Wakil Gubernur Aceh menegaskan, salah satu poin krusial dalam usulan revisi adalah perpanjangan masa berlaku Dana (Otsus Aceh yang akan berakhir pada 2027.
Pemerintah Aceh mengusulkan agar dana tersebut diperpanjang dengan peningkatan persentase dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.