Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Cawagub Fadhil Rahmi Dilaporkan ke Panwaslih Aceh

Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Cagub-Cawagub Aceh Mualem-Dek Fad melaporkan Cawagub Aceh Fadhil Rahmi, ke Panswaslih Aceh, atas dugaan pelanggaran aturan kampanye, Jum'at (11/11).

Infoaceh.net, Banda Aceh — Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Cagub-Cawagub Aceh nomor urut 02 Mualem-Dek Fad secara resmi melaporkan Fadhil Rahmi selaku Calon Wakil Gubernur pasangan nomor urut 1 ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panswaslih) Aceh, atas dugaan pelanggaran aturan kampanye.

Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan kegiatan Pembukaan Olimpiade Bahasa Arab yang dilaksanakan 5 Oktober lalu oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN 1 Banda Aceh.

Fajri SH selaku Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek Fad, berdasarkan fakta yang mereka himpun, diketahui bahwa pada saat pembukaan kegiatan yang diikuti pelajar dari seluruh Aceh, turut hadir M Fadhil Rahmi, ASN Dinas Pendidikan Aceh, termasuk Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Aceh, Martunis, Pegawai Kanwil Kemenang Aceh, serta sejumlah Guru Bahasa Arab yang terhimpun dalam Forum MGMP Bahasa Arab.

“M Fadhil Rahmi yang notabene Calon Wagub Aceh Nomor Urut 1 turut memberi kata sambutan pembukaan di hadapan seluruh pelajar. Dimana dalam rangkaian kegiatan itu juga dilaksanakan Konferensi Guru Bahasa Arab seluruh Aceh,” kata Fajri didampingi anggota tim lainnya, Jum’at (11/10/2024).

Menurut Fajri, kehadiran Fadhil Rahmi dalam pembukaan kegiatan tersebut patut diduga telah melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Juncto PKPU dan Keputusan KIP Aceh.

Pengaturan mengenai pelaksanaan kampanye selain diatur dalam Pasal 5 dan 6 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, juga ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.

“Berdasarkan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon atau tim kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pendidikan,” kata Fajri.

Ia menambahkan, hal yang sama juga diatur dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh Tahun 2024.

Lainnya

Akun Facebook palsu mencatut nama Marlina Usman, istri Gubernur Aceh
Kadis Kominsa Aceh Marwan Nusuf rapat bersama Tim Penyusun RPJM Aceh 2025-2029
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menerima audiensi para pelaksana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Balee Sanggamara Makodam Iskandar Muda, Jum'at (25/4)
Pendiri Emotional Spiritual Quotient (ESQ) Ary Ginanjar menilai kemerosotan akhlak dan moral seakan menjadi “tsunami” kedua bagi Banda Aceh
Universitas Syiah Kuala (USK) memperketat pengawasan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTB) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2025
Simulasi gempa bumi dan tsunami di SMAN 6 Banda Aceh, Sabtu, 26 April 2025
Pengprov dan KONI kabupaten/kota menyerahkan surat dukungan kepada Saiful Bahri atau Pon Yaya sebagai calon Ketua KONI Aceh, Sabtu (26/4). (Foto: For Infoaceh.net)
Sebanyak 78 orang anak yatim lulus menjadi Anggota TNI AD di Kodam Iskandar Muda (IM)
Drs HA Malik Raden MM pengukuhan Pengurus Forsiar periode 2025–2030, di Gedung AAC Dayan Dawood Darussalam, Banda Aceh, Sabtu (26/4/2025)
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan pemerkosaan anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah turut menghadiri pelantikan Pengurus DPD II KNPI Banda Aceh periode 2024-2027 di Amel Convetion Hall, Banda Aceh, Jum'at malam (25/4)
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,2 miliar untuk pengadaan lampu tenaga surya di sejumlah sekolah SMA di berbagai kabupaten/kota
MPU Aceh melalui LPPOM menurunkan tim terpadu melakukan sidak lapangan ke sejumlah minimarket dan supermarket di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Jum'at (25/4/2025)
KIP Kota Sabang Jum'at malam (25/4) menyerahkan dokumen penetapan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih ke DPRK Sabang
Wali Kota Sabang terpilih Zulkifli H Adam menyampaikan sambutan (Foto: Infoaceh.net/AndiArmi)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menerbitkan SK baru tentang pembentukan tim penyusunan RPJM Aceh tahun 2025-2029
Dinas Syariat Islam (DSI) Banda Aceh membina pelaku pelanggaran syariat Islam yang ditangkap beberapa waktu lalu di sejumlah tempat maksiat. (Foto: For Infoaceh.net)
Chairman CEO GGI Energy Pte Ltd, Alan Matthews menyampaikan pemaparan terkait kerja sama Investasi Program Pengelolaan Sampah antara GGIE Singapore dan PT Pembangunan Aceh (PEMA) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Jum'at (25/4/2025).(Foto: For Infoaceh.net)
Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said menyerahkan berkas penetapan wali kota terpilih kepada Zulkifli H Adam, Jum'at (25/4). (Foto: Infoaceh.net/AndiArmi)
Polres Aceh Barat menggelar upacara pelantikan dan serah terima jabatan lima pejabat utama pada Jum'at (25/4/2025) di Lapangan Apel Polres Aceh Barat