INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Cawagub Fadhil Rahmi Dilaporkan ke Panwaslih Aceh

Last updated: Jumat, 11 Oktober 2024 23:35 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Cagub-Cawagub Aceh Mualem-Dek Fad melaporkan Cawagub Aceh Fadhil Rahmi, ke Panswaslih Aceh, atas dugaan pelanggaran aturan kampanye, Jum'at (11/11).
Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Cagub-Cawagub Aceh Mualem-Dek Fad melaporkan Cawagub Aceh Fadhil Rahmi, ke Panswaslih Aceh, atas dugaan pelanggaran aturan kampanye, Jum'at (11/11).
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Cagub-Cawagub Aceh nomor urut 02 Mualem-Dek Fad secara resmi melaporkan Fadhil Rahmi selaku Calon Wakil Gubernur pasangan nomor urut 1 ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panswaslih) Aceh, atas dugaan pelanggaran aturan kampanye.

Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan kegiatan Pembukaan Olimpiade Bahasa Arab yang dilaksanakan 5 Oktober lalu oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN 1 Banda Aceh.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal tawaran PAN, bergabung ke dalam partainya.Purbaya mengaku tak mengetahui jika ada parpol yang meliriknya untuk ikut bergabung ke dalamnya.
PAN Melirik, Purbaya Cuek: “Saya Nggak Tertarik Politik”

Fajri SH selaku Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek Fad, berdasarkan fakta yang mereka himpun, diketahui bahwa pada saat pembukaan kegiatan yang diikuti pelajar dari seluruh Aceh, turut hadir M Fadhil Rahmi, ASN Dinas Pendidikan Aceh, termasuk Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Aceh, Martunis, Pegawai Kanwil Kemenang Aceh, serta sejumlah Guru Bahasa Arab yang terhimpun dalam Forum MGMP Bahasa Arab.

- ADVERTISEMENT -

“M Fadhil Rahmi yang notabene Calon Wagub Aceh Nomor Urut 1 turut memberi kata sambutan pembukaan di hadapan seluruh pelajar. Dimana dalam rangkaian kegiatan itu juga dilaksanakan Konferensi Guru Bahasa Arab seluruh Aceh,” kata Fajri didampingi anggota tim lainnya, Jum’at (11/10/2024).

Menurut Fajri, kehadiran Fadhil Rahmi dalam pembukaan kegiatan tersebut patut diduga telah melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Juncto PKPU dan Keputusan KIP Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode

Pengaturan mengenai pelaksanaan kampanye selain diatur dalam Pasal 5 dan 6 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, juga ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.

“Berdasarkan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon atau tim kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pendidikan,” kata Fajri.

Ia menambahkan, hal yang sama juga diatur dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh Tahun 2024.

Ahmad Sahroni
MKD Gelar Sidang Awal Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif, Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar

Kemudian di pasal 49 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pilkada mengatur mengenai kampanye oleh pasangan calon/tim kampanye dilarang melibatkan pejabat negara meliputi Hakim pada semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian dan anggota, Tentara Nasional Indonesia, Imuem Mukim atau nama lain, Keuchik atau nama lain, Perangkat Mukim atau nama lain, Perangkat Gampong atau nama lain.

- ADVERTISEMENT -

“Kegiatan Olimpiade Bahasa Arab yang dihadiri dan diberikan kesempatan kepada Fadhil Rahmi sebagai Calon Wakil Gubernur dari pasangan calon Nomor Urut 01 memberikan kata sambutan patut diduga sebagai kegiatan kampanye karena dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dalam masa kampanye,” tegas Fajri.

Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek fadh juga menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait prilaku memihak, dan tidak netralnya Pegawai ASN yang berpotensi mencederai proses demokrasi Pilkada di Aceh.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara Panwaslih Aceh dan KIP Aceh untuk menyelidiki, memeriksa laporan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fajri.

Previous Article Cawagub Aceh nomor 02 Fadhlullah atau Dek Fad melaksanakan shalat Jum'at di Masjid Keuchik Leumiek (KL), Gampong Lamseupeung, Lueng Bata, Banda Aceh, Jum’at (11/10). Kunjungi Masjid KL, Cawagub Aceh Dek Fad Kenang Sejarah Keuchik Leumiek
Next Article Dari empat Senator Aceh periode 2024-2029 tidak ada satupun yang masuk dalam susunan pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dari komite hingga badan-badan. 4 Senator Aceh Tak Kebagian Kursi Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI

Populer

Mubes I Persaudaraan Pidie–Pidie Jaya (PIRA) Banda Aceh berlangsung sukses di Aula Balai Kota Banda Aceh, Gedung Mawardy Nurdin, Sabtu (1/11). (Foto: Ist)
Aceh
Mubes Perdana PIRA Sukses Digelar, 11 Formatur Terpilih Susun Pengurus Baru
Sabtu, 1 November 2025
Umum
Repnas Aceh Puji Bahlil Perluas Kewenangan Aceh Kelola Migas Hingga 200 Mil Laut
Sabtu, 1 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Umum
Ketua Umum PWI Pusat Ingatkan Wartawan: Selalu Tabayun Demi Kebenaran Informasi
Minggu, 2 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Komisi I DPRA menggelar RDPU untuk membahas Raqan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10).
Politik

DPRA Siapkan Qanun Ketertiban Umum Agar Masyarakat Aceh Taat Aturan

Rabu, 29 Oktober 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik

Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra

Minggu, 26 Oktober 2025
Husnan Harun dicopot dari jabatan Kepala Bappeda Aceh. (Foto: Ist)
Politik

Mualem Copot Kepala Bappeda Aceh Husnan, Tunjuk Zulkifli sebagai Plh

Sabtu, 25 Oktober 2025
Sebanyak 81 Keuchik di Kabupaten Pidie Jaya dilantik oleh Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, dalam upacara pelantikan yang berlangsung di Aula Cot Trieng Kantor Bupati Pidie Jaya, Kamis (23/10).
Politik

Bupati Pidie Jaya Lantik 81 Keuchik Periode 2025–2031

Kamis, 23 Oktober 2025
Deklarasi Partai Perjuangan Aceh (PPA) di Gedung Amel Convention Hall, Lamteh, Banda Aceh, Selasa siang (21/10).
Politik

Perempuan Pimpin Parlok, Partai Perjuangan Aceh Resmi Dideklarasikan

Rabu, 22 Oktober 2025
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menghadiri pertemuan dengan Pemerintah Aceh, tokoh masyarakat dan akademisi Aceh terkait revisi UUPA di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (21/10). (Foto: Ist)
Politik

Ketua Baleg DPR RI: Pemerintah Wajib Perpanjang Dana Otsus Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai
Politik

Natalius Pigai Sindir Lembaga Survei: “Survei Itu Alat Justifikasi Kejahatan”

Selasa, 21 Oktober 2025
Calon wakil presiden top of mind pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2029 menjadi salah satu temuan survei yang dirilis Indonesia Political Opinion (IPO).
Politik

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Favorit Cawapres Top of Mind Pendamping Prabowo di Pilpres 2029

Selasa, 21 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?