Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Cawagub Fadhil Rahmi Dilaporkan ke Panwaslih Aceh

Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Cagub-Cawagub Aceh Mualem-Dek Fad melaporkan Cawagub Aceh Fadhil Rahmi, ke Panswaslih Aceh, atas dugaan pelanggaran aturan kampanye, Jum'at (11/11).

Kemudian di pasal 49 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pilkada mengatur mengenai kampanye oleh pasangan calon/tim kampanye dilarang melibatkan pejabat negara meliputi Hakim pada semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian dan anggota, Tentara Nasional Indonesia, Imuem Mukim atau nama lain, Keuchik atau nama lain, Perangkat Mukim atau nama lain, Perangkat Gampong atau nama lain.

“Kegiatan Olimpiade Bahasa Arab yang dihadiri dan diberikan kesempatan kepada Fadhil Rahmi sebagai Calon Wakil Gubernur dari pasangan calon Nomor Urut 01 memberikan kata sambutan patut diduga sebagai kegiatan kampanye karena dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dalam masa kampanye,” tegas Fajri.

Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek fadh juga menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait prilaku memihak, dan tidak netralnya Pegawai ASN yang berpotensi mencederai proses demokrasi Pilkada di Aceh.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara Panwaslih Aceh dan KIP Aceh untuk menyelidiki, memeriksa laporan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fajri.

Lainnya

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra didampingi Wagub Aceh Fadhlullah meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong, di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Kamis (10/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi. Nigeria tangkap jaringan pengedar narkoba manfaatkan perjalanan haji ke Saudi.
Aman Dikhianati Ayah Sendiri, Ayesha Kini Jadi Ibu Tiri
Disambut Hangat Trump di Gedung Putih, Netanyahu Ditolak Mentah-mentah Warga AS Termasuk Rabi Yahudi
Terungkap, Brigadir Nurhadi Tewas Setelah Ciumi Cewek Bokingan Ipda Haris Chandra
Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya!
Rencana Ceramah Dr Zakir Naik, PCNU Malang: Jangan Provokatif
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membuka Musrenbang RPJM Banda Aceh Tahun 2025-2029. (Foto: Ist)
Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng
Seluruh Kementerian Teriak Tambah Anggaran, Begini Kata Banggar DPR
Amanda Manopo jadi korban pelecehan saat dikerumuni fans di lokasi syuting, area sensitif diremas
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry, Bupati Aceh Selatan Mirwan, dan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Pendopo Wali Kota, Rabu (9/7/2025).
Garuda Indonesia menetapkan jamaah haji kloter 09 sebagai kloter terbaik dalam pelaksanaan ibadah haji Aceh 2025. (Foto: Ist)
Dalam upaya merancang arah pendidikan lebih adaptif dan bernilai spiritual, SMAN 9 Banda Aceh menggelar Rapat Kerja tahunan selama tiga hari, 7–9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Sebut Fatwa Haram oleh MUI Hambat Indonesia Jadi Negara Maju, Pengusaha Sound Horeg Dirujak Warganet
Wisata Gratis Jelajahi IKN Sampai 28 Juli, Apa Saja yang Bisa Dilihat?
semangka

Semangka: Si Buah Manis Penyegar Jantung, Ini Sederet Manfaatnya!

Kesehatan & Gaya Hidup
Nikah Massal 100 Pasangan di Masjid Istiqlal

Bukan Zodiak, Ini Sifat Asli Pasangan Dilihat dari Golongan Darah

Kesehatan & Gaya Hidup
Indonesia Kembali Tambah Bebas Visa Jadi 15 Negara, Turki dan Brasil Resmi Masuk
Enable Notifications OK No thanks